PORTAL REGULASIPERPRES
PERPRES Nomor 80 Tahun 2025
Tentang
Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
Sedang dibacaPasal 42Pasal 42 dari 62
Penyusunan dan penelaahan Renja-KL sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 41 pada tahun transisi
pemerintahan dilakukan dengan memastikan:
a. kesinambungan kebijakan perencan€ran dan
penganggaran;
b. kesesuaian . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b kesesuaian dengan Visi, Misi, dan program Presiden untuk
pemerintahan baru; dan
c keselarasan kebijakan berdasarkan hasil koordinasi
antara pemerintahan lama dengan pemerintahan baru.