PORTAL REGULASIPERPRES
PERPRES Nomor 80 Tahun 2025
Tentang
Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
Sedang dibacaPasal 50Pasal 50 dari 62
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan Renja-KL
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 sampai dengan
Pasal 49 diatur dalam Peraturan Menteri Perencanaan.
BAB VII
PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA STRATEGIS DAN
RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA