Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 27
(1) Ketentuan mengenai pembatasan penerima manfaat
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda ( limitation on
benefits ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat ( 3 )
huruf e merupakan ketentuan dalam Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda yang mengatur kriteria
penerima penghasilan yang berhak memperoleh manfaat
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6).
(2) Kriteria penerima penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa:
a. orang pribadi yang merupakan penduduk Mitra
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda ;
b. penerima penghasilan merupakan badan yang lebih
dari 50% (lima puluh persen) sahamnya dimiliki oleh
orang pribadi yang merupakan penduduk Mitra
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda ;
c. lebih dari 50% (lima puluh persen) penghasilan
badan yang merupakan penduduk Mitra Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda tidak digunakan
untuk memenuhi kewajiban kepada pihak selain
yang disebutkan dalam Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda; atau
d. lebih dari 50% (lima puluh persen) saham penerima
penghasilan diperjualbelikan secara teratur di bursa
saham yang secara tegas disebutkan dalam
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda ,
sebagaimana diatur dalam Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda.
(3) Contoh penerapan ketentuan mengenai pembatasan
penerima manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda ( limitation on benefits ) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2 8
(1) Ketentuan mengenai uji tujuan utama ( principal purpose
test atau main purpose test ) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat ( 3 ) huruf f merupakan ketentuan dalam
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang mengatur
bahwa manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6)
tidak diberikan apabila tujuan utama atau salah satu
tujuan utama transaksi atau pengaturan untuk
memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda tersebut baik secara langsung maupun tidak
langsung.
- 24 -
(2) Uji tujuan utama ( principal purpose test atau main purpose
test ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan
dalam hal:
a. ketentuan pencegahan praktik penyalahgunaan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf
a sampai dengan huruf e tidak dapat diterapkan;
dan/atau
b. terdapat indikasi bahwa manfaat Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda diperoleh dari
transaksi atau pengaturan yang memiliki tujuan
utama atau salah satu tujuan utama untuk
memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda .
(3) Uji tujuan utama ( principal purpose test atau main purpose
test ) dilaksanakan dengan melakukan analisis atas:
a. skema transaksi atau pengaturan;
b. kontrak yang mendasari transaksi atau pengaturan;
c. bentuk formal dan substansi ekonomi dari transaksi
atau pengaturan;
d. waktu dan durasi pelaksanaan transaksi atau
pengaturan;
e. pihak yang terlibat dalam transaksi atau pengaturan;
f. hubungan dari pihak yang terlibat dalam transaksi
atau pengaturan;
g. hak dan kewajiban dari pihak yang terlibat dalam
transaksi atau pengaturan;
h. manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
yang dihasilkan dari transaksi atau pengaturan;
i. manfaat selain manfaat Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda yang dihasilkan dari transaksi atau
pengaturan; dan
j. fakta dan keadaan lain yang relevan,
dalam rangka menyimpulkan bahwa tujuan utama atau
salah satu tujuan utama transaksi atau pengaturan untuk
memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 6 )
baik secara langsung maupun tidak langsung .
(4) Transaksi atau pengaturan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi perjanjian, kesepahaman, skema,
transaksi, atau rangkaian transaksi.
(5) Contoh penerapan ketentuan mengenai uji tujuan utama
( principal purpose test atau main purpose test )
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 2 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
- 25 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Ditandatangani secara elektronik
PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
- 26 -
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 112 TAHUN 2025
TENTANG
TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN
PAJAK BERGANDA
A. CONTOH FORMAT SURAT KETERANGAN DOMISILI WAJIB PAJAK DALAM
NEGERI
MINISTRY OF FINANCE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
DIRECTORATE GENERAL OF TAXES
Date of issue : …………………………(1)
Ref. Number : …………………………(2)
CERTIFICATE OF TAXPAYER RESIDENCY
The tax authority of the Republic of Indonesia certifies that:
Name of the taxpayer : ………………………………………………(3)
Taxpayer Identification Number : ………………………………………………(4)
Address : …………………………………………………
…………………………………(5), Indonesia
to the best of our knowledge and belief, is a resident of the Republic of
Indonesia for income tax purposes within the meaning of the Double Taxation
Agreement between Indonesia and …………………………(6) for the period of
………………………… to …………………………( 7 ) of the fiscal year
…………………………( 8 ) and is liable to worldwide taxation in Indonesia.
Director General of Taxes
( Tanda tangan elektronik dan stempel )
…………………………………………( 9 )
This certificate is requested by the taxpayer mentioned above for the purposes of claiming benefits or
relief provided by the Double Taxation Agreement between the Republic of Indonesia and
st
…………………………(6) and shall be valid until 31 December of the year issued.
- 27 -
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT KETERANGAN DOMISILI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI
Nomor (1) : Diisi dengan tanggal penerbitan Surat Keterangan Domisili
Wajib Pajak Dalam Negeri .
Nomor (2) : Diisi dengan nomor referensi Surat Keterangan Domisili Wajib
Pajak Dalam Negeri .
Nomor (3) : Diisi dengan nama Wajib Pajak Dalam Negeri pemohon Surat
Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri .
Nomor (4) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Wajib Pajak Dalam
Negeri pemohon Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam
Negeri .
Nomor (5) : Diisi dengan alamat lengkap Wajib Pajak Dalam Negeri
pemohon Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri .
Nomor (6) : Diisi dengan nama Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda .
Nomor ( 7 ) : Diisi dengan Bagian Tahun Pajak sesuai permohonan
penerbitan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam
Negeri yang disetujui dalam rentang 1 (satu) Tahun Pajak,
contoh:
- for the period of January to December ,
- for the period of June to October .
Nomor ( 8 ) : Diisi dengan Tahun Pajak sesuai permohonan penerbitan
Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri yang
disetujui.
Nomor ( 9 ) : Diisi dengan nama Direktur Jenderal Pajak.
- 28 -
B. CONTOH FORMAT PERMOHONAN PENGESAHAN FORMULIR KHUSUS
Yth. Direktur Jenderal Pajak
melalui Kepala K antor P elayanan P ajak …………………
…………………………………………………………………….. (1)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
nama : ……………………………………………………………………(2)
NPWP : ……………………………………………………………………(3)
nomor telepon : ……………………………………………………………………(4)
bertindak selaku Wajib Pajak/wakil/kuasa* dari Wajib Pajak:
nama : ……………………………………………………………………(5)
NPWP : ……………………………………………………………………(6)
nomor telepon : ……………………………………………………………………(7)
sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor … Tahun 2025
tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
bersama ini mengajukan permohonan pengesahan Formulir Khusus
sebagaimana terlampir sesuai dengan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak
Dalam Negeri nomor …………(8).
Atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
(9)
.............., .........................
Wajib Pajak/Wakil/Kuasa
dari Wajib Pajak**
(10)
......................................
Keterangan:
* ) Coret yang tidak perlu.
** ) Dalam hal permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, permohonan dilampiri dengan Surat
Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang - Undang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan.
- 29 -
PETUNJUK PENGISIAN
PERMOHONAN PENGESAHAN FORMULIR KHUSUS
Nomor (1) : Diisi dengan nama dan alamat kantor pelayanan pajak tempat
Wajib Pajak Dalam Negeri terdaftar.
Nomor (2) : Diisi dengan nama Wajib Pajak Dalam Negeri /wakil/kuasa
yang menandatangani surat permohonan pengesahan
Formulir Khusus.
Nomor (3) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Wajib Pajak Dalam
Negeri /wakil/kuasa yang menandatangani surat permohonan
pengesahan Formulir Khusus.
Nomor (4) : Diisi dengan nomor telepon Wajib Pajak Dalam
Negeri /wakil/kuasa yang menandatangani surat permohonan
pengesahan Formulir Khusus.
Nomor (5) : Diisi dengan nama Wajib Pajak Dalam Negeri yang
mengajukan surat permohonan pengesahan Formulir Khusus.
Nomor (6) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Wajib Pajak Dalam
Negeri yang mengajukan surat permohonan pengesahan
Formulir Khusus.
Nomor (7) : Diisi dengan nomor telepon Wajib Pajak Dalam Negeri yang
mengajukan surat permohonan pengesahan Formulir Khusus.
Nomor (8) : Diisi dengan nomor referensi Surat Keterangan Domisili Wajib
Pajak Dalam Negeri .
Nomor (9) : Diisi dengan nama kota dan tanggal surat permohonan
dibuat.
Nomor (10) : Diisi dengan nama dan tanda tangan Wajib Pajak Dalam
Negeri /wakil/kuasa yang menandatangani surat permohonan
pengesahan Formulir Khusus.
- 30 -
C. CONTOH FORMAT SURAT PENOLAKAN PENGESAHAN FORMULIR
KHUSUS
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN GATOT SUBROTO NOMOR 40 - 42 JAKARTA 12190
TELEPON (021) 5250208; FAKSIMILE (021) 5736191; LAMAN www.pajak.go
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200
SUREL pengaduan@pajak.go.id ; informasi@pajak.go.id
Nomor : …………………………(1) …………………………(2)
Sifat : Segera
Hal : Penolakan Pengesahan Formulir Khusus
Yth. …………………………(3)
Sehubungan dengan permohonan pengesahan Formulir Khusus yang
diterbitkan oleh otoritas pajak m itra p ersetujuan penghindaran pajak
berganda yang Saudara sampaikan pada tanggal …………………………( 4 )
untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak …………………………( 5 ), dengan
ini diberitahukan bahwa permohonan Saudara tidak dapat diproses lebih
lanjut karena Formulir Khusus yang diajukan pengesahannya tidak
memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor … Tahun
2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Peng hindaran Pajak Berganda
yaitu …………………………( 6 ).
Saudara dapat mengajukan kembali permohonan pengesahan Formulir
Khusus tersebut dengan memenuhi ketentuan pengesahan Formulir Khusus
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor … Tahun
2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda.
Terima kasih atas perhatiannya.
an. Direktur Jenderal Pajak
Kepala Kantor Pelayanan
Pajak......................(7)
…………………………(8)
Tembusan:
Direktur Jenderal Pajak
- 31 -
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PENOLAKAN PENGESAHAN FORMULIR KHUSUS
Nomor (1) : Diisi dengan nomor surat penolakan pengesahan Formulir
Khusus.
Nomor (2) : Diisi dengan tempat dan tanggal surat penolakan pengesahan
Formulir Khusus.
Nomor (3) : Diisi dengan nama dan alamat Wajib Pajak Dalam Negeri yang
mengajukan permohonan pengesahan Formulir Khusus.
Nomor (4) : Diisi dengan tanggal surat permohonan pengesahan Formulir
Khusus.
Nomor (5) : Diisi dengan Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak Formulir
Khusus yang diajukan permohonan pengesahan.
Nomor (6) : Diisi dengan alasan penolakan pengesahan Formulir Khusus.
Nomor (7) : Diisi dengan nama kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak
Dalam Negeri terdaftar.
Nomor (8) : Diisi dengan nama dan tanda tangan kepala kantor pelayanan
pajak tempat Wajib Pajak Dalam Negeri terdaftar.
- 32 -
D. FORMAT FORMULIR DGT
MINISTRY OF FINANCE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
DIRECTORATE GENERAL OF TAXES
FORM DGT
Guidance:
1. This form is to be completed by a person (individual or non - individual) that is a resident of a country/jurisdiction that
has concluded a Double Taxation Agreement (DTA) with Indonesia.
2. For a person that is a:
- banking institution; or
- pension fund,
complete only page 1 .
3. For an individual, complete PART I and PART II on page 1 and PART IV and PART VI on page 2 .
4. For a non - individual other than those mentioned in no. 2, complete PART I and PART II on page 1 and PART V and
PART VI on page 2 .
All particulars in the form are to be properly furnished and the form should be signed as completed. This form must be
certified by the Competent Authority or his authorized representative or authorized tax office in the country where the
income recipient is a tax resident before being submitted to Indonesian withholding agent.
PART I INCOME RECIPIENT
Tax ID Number : ____________________________________________________________________________(1)
Name : ____________________________________________________________________________(2)
Full Address : ____________________________________________________________________________(3)
Country/Jurisdiction : ____________________________________________________________________________(4)
Contact Number : _________________________________(5) Email: _________________________________(6)
PART II CERTIFICATION BY COMPETENT AUTHORITY OR AUTHORIZED TAX OFFICE OF THE
COUNTRY OF RESIDENCE
For the purpose of tax relief, it is hereby confirmed that the taxpayer mentioned in Part I is a tax resident of
________________(7) from ________________(8), ________________(9) to ________________(10), ________________(11)
within the meaning of the DTA c oncluded between Indonesia and ________________(12).
Official
stamp
_____________________________________________(13) _________________(14) _____, __/__/__(15)
(if any)
Name & signature of the Competent Authority or Capacity/designation Place, date
authorized representative or authorized tax office of the signatory (mm/dd/yy)
Office address: _________________________________________________________________________________________(16)
PART III DECLARATION BY THE INCOME RECIPIENT (BANKING INSTITUTION OR PENSION FUND)
I declare that:
1. the income recipient is not an Indonesian resident taxpayer;
2. the income recipient is a resident of __________________(17) for tax purposes pursuant to the applicable DTA;
3. the purpose of the transaction is not to obtain the benefit under the DTA directly or indirectly that is
contrary to the object and purposes of the DTA;
4. in relation with the earned income, the income recipient is not acting as an agent, nominee, or conduit;
5. the beneficial owner is neither an Indonesian resident taxpayer nor a resident taxpayer of the
country/jurisdiction other than that mentioned in Part I; and
6. I have examined the information stated on this form and it is true, correct, and complete to the best of my
knowledge and belief.
__________________________________________(18) ____________, __/__/__(19) _________________________(20)
Signature of the income recipient or individual Place, date (dd/mm/yyyy) Capacity/designation
authorized to sign for the income recipient of the signatory
This form is available and can be downloaded on www.pajak.go.id
Page 1
PART IV TO BE COMPLETED IF THE INCOME RECIPIENT IS AN INDIVIDUAL
- 33 -
1. Place and date of birth (dd/mm/yyyy): ______________________, __________ / __________ / __________ (21)
2. The purpose of the transaction is to obtain the benefit directly or indirectly Yes No (22)
under the DTA that is contrary to the object and purposes of the DTA.
3. Are you acting as an agent or a nominee? Yes No (23)
4. Do you have a permanent home in Indonesia? Yes No (24)
5. What country/jurisdiction do you ordinarily reside in? __________________________________________ (25)
6. Have you ever resided in Indonesia? Yes No
If yes, what period (dd/mm/yyyy)? ________ / ________ / ________ to ________ / ________ / ________
Please provide the address: ____________________________________________________________________ (26)
7. Do you have an office or any other place of business in Indonesia? Yes No (27)
If yes, please provide the address: ____________________________________________________________________
PART V TO BE COMPLETED IF THE INCOME RECIPIENT IS A NON - INDIVIDUAL
1. Country/jurisdiction of registration or incorporation: ___________________________________________ (28)
2. Country/jurisdiction where the place of management or control resides: _________________________ (29)
3. Address of the head office: __________________________________________________________________ ___ (30)
4. Address of the branch, office, or other place of business in Indonesia (if any): _____________________
______________________________________________________________________________________________ (31)
5. The non - individual has relevant economic substance either in the non -
individual’s establishment or the transaction itself. Yes No (32)
6. The non - individual has the same legal form and economic substance either
in the non - individual’s establishment or the transaction itself. Yes No (33)
7. The non - individual has its own management to carry on the business and
such management has an independent discretion. Yes No (34)
8. The non - individual has sufficient assets to carry on the business other than
assets that generate the income from Indonesia. Yes No (35)
9. The non - individual has sufficient and qualified personnels to carry on the
business. Yes No (36)
10. The non - individual has business activity other than receiving dividend,
interest, and/or royalty sourced from Indonesia. Yes No (37)
11. The purpose of the transaction is to obtain the benefit directly or indirectly
under the DTA that is contrary to the object and purposes of the DTA. Yes No (38)
12. The non - individual is acting as an agent, nominee, or conduit. Yes No (39)
13. The non - individual has a controlling right or disposal right on the income or
the assets or the rights that generate the income. Yes No (40)
14. No more than 50 percent of the non - individual’s income is used to satisfy any
claim by another person. Yes No (41)
15. The non - individual assumes risk on its own assets, liabilities, or capital. Yes No (42)
16. The non - individual has an obligation to transfer the income received to a
resident of third country/jurisdiction. Yes No (43)
PART VI DECLARATION BY THE INCOME RECIPIENT
I declare that I have examined the information provided in this form and it is true, correct, and complete to
the best of my knowledge and belief.
I further declare that: I am neither an Indonesian resident taxpayer nor will I be an Indonesian resident
taxpayer during the period mentioned in Part II. (44)
the income recipient is neither an Indonesian resident taxpayer nor a resident
taxpayer of the country/jurisdiction other than that mentioned in Part I. (45)
__________________________________________(46) ____________, __/__/__(47) _________________________(48)
Signature of the income recipient or individual Place, date (dd/mm/yyyy) Capacity/designation
authorized to sign for the income recipient of the signatory
This form is available and can be downloaded on www.pajak.go.id
Page 2
- 34 -
PETUNJUK PENGISIAN
FORMULIR DGT
INSTRUCTIONS FOR FILLING OUT FORM DGT
BAGIAN I – WAJIB PAJAK LUAR NEGERI PENERIMA PENGHASILAN
PART I – INCOME RECIPIENT
Nomor (1) : Diisi dengan nomor identitas perpajakan atau nomor identitas
lain yang setara yang digunakan oleh Wajib Pajak Luar Negeri di
Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Wajib Pajak
Luar Negeri tersebut terdaftar sebagai Penduduk Mitra
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda .
Number ( 1 ) Fill in with taxation identification number in the
country/jurisdiction where the income recipient is registered as a
resident taxpayer.
Nomor (2) : Diisi dengan nama Wajib Pajak Luar Negeri .
Number ( 2 ) Fill in with name of the income recipient.
Nomor (3) : Diisi dengan alamat Wajib Pajak Luar Negeri .
Number ( 3 ) Fill in with address of the income recipient.
Nomor (4) : Diisi dengan nama negara/yurisdiksi di mana Wajib Pajak Luar
Negeri terdaftar sebagai Penduduk Mitra Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda .
Number ( 4 ) Fill in with name of country/jurisdiction where the income recipient
is registered as a resident taxpayer.
Nomor (5) : Diisi dengan nomor telepon Wajib Pajak Luar Negeri .
Number ( 5 ) Fill in with phone number of the income recipient.
Nomor (6) : Diisi dengan alamat surel Wajib Pajak Luar Negeri .
Number ( 6 ) Fill in with email address of the income recipient.
BAGIAN II – PENGESAHAN OLEH PEJABAT YANG BERWENANG ATAU WAKILNYA
YANG SAH ATAU KANTOR PAJAK YANG BERWENANG
Bagian ini diisi oleh Pejabat yang Berwenang atau wakilnya yang sah atau kantor
pajak yang berwenang di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau
diganti dengan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri .
PART II – CERTIFICATION BY COMPETENT AUTHORITY OR AUTHORIZED TAX
OFFICE OF THE COUNTRY OF RESIDENCE
This part should be completed by the competent authority or authorized tax office of
the country/jurisdiction of residence or replaced by a certificate of residence.
Nomor (7) : Diisi dengan nama negara/yurisdiksi di mana Wajib Pajak Luar
Negeri terdaftar sebagai Penduduk Mitra Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda .
Number ( 7 ) Fill in with name of country/jurisdiction where the income recipient
is registered as a resident taxpayer.
Nomor (8) : Diisi dengan bulan pertama dalam tahun pajak yang tercakup.
Number ( 8 ) Fill in with starting month of the fiscal year to be covered.
Nomor (9) : Diisi dengan awal tahun pajak ketika penghasilan diperoleh.
Number ( 9 ) Fill in with starting fiscal year when the income is earned.
Nomor (10) : Diisi dengan bulan terakhir (paling lama 12 (dua belas) bulan
sejak bulan pertama) dalam tahun pajak yang tercakup.
Number ( 10 ) Fill in with ending month ( maximum 12 ( twelve ) months from the
starting month ) of the fiscal year to be covered.
Nomor (11) : Diisi dengan akhir tahun pajak ketika penghasilan diperoleh.
Number ( 11 ) Fill in with ending fiscal year when the income is earned.
Nomor (12) : Diisi dengan nama negara/yurisdiksi di mana Wajib Pajak Luar
Negeri terdaftar sebagai Penduduk Mitra Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda .
- 35 -
Number ( 12 ) Fill in with name of country/jurisdiction where the income recipient
is registered as a resident taxpayer.
Nomor (13) : Diisi dengan nama dan tanda tangan Pejabat yang Berwenang
atau wakilnya yang sah atau kantor pajak yang berwenang.
Number ( 13 ) Fill in with name & signature of the Competent Authority or
authorized representative or authorized tax office.
Nomor (14) : Diisi dengan jabatan Pejabat yang Berwenang atau wakilnya
yang sah atau kantor pajak yang berwenang.
Number ( 14 ) Fill in with capacity or designation of the Competent Authority or
authorized representative or authorized tax office.
Nomor (15) : Diisi dengan tempat dan tanggal penandatanganan oleh Pejabat
yang Berwenang atau wakilnya yang sah atau kantor pajak yang
berwenang.
Number ( 15 ) Fill in with place and date of signing by the Competent Authority
or authorized representative or authorized tax office .
Nomor (16) : Diisi dengan alamat kantor Pejabat yang Berwenang atau
wakilnya yang sah atau kantor pajak yang berwenang.
Number ( 16 ) Fill in with office address of the Competent Authority or authorized
representative or authorized tax office .
BAGIAN III – PERNYATAAN OLEH WAJIB PAJAK LUAR NEGERI PENERIMA
PENGHASILAN (LEMBAGA PERBANKAN DAN DANA PENSIUN)
Bagian ini diisi oleh pihak manajemen yang diberi wewenang oleh lembaga
perbankan atau dana pensiun.
PART III – DECLARATION BY THE INCOME RECIPIENT (BANKING INSTITUTION OR
PENSION FUND)
This part should be completed by the management authorized by the banking
institution or pension fund.
Nomor (17) : Diisi dengan nama negara/yurisdiksi di mana Wajib Pajak Luar
Negeri terdaftar sebagai Penduduk Mitra Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda .
Number ( 17 ) Fill in with name of country/jurisdiction where the income recipient
is registered as a resident taxpayer.
Nomor (18) : Diisi dengan tanda tangan pihak manajemen yang berwenang.
Number ( 18 ) Fill in with signature of the authorized management.
Nomor (19) : Diisi dengan tempat dan tanggal penandatanganan oleh pihak
manajemen yang berwenang.
Number ( 19 ) Fill in with place and date of signing by the authorized
management .
Nomor (20) : Diisi dengan jabatan pihak manajemen yang berwenang.
Number ( 20 ) Fill in with capacity or designation of the authorized management.
BAGIAN IV – DIISI JIKA WAJIB PAJAK LUAR NEGERI MERUPAKAN ORANG
PRIBADI
PART IV – TO BE COMPLETED IF THE INCOME RECIPIENT IS AN INDIVIDUAL
Nomor (21) : Diisi dengan tempat dan tanggal lahir Wajib Pajak Luar Negeri .
Number ( 21 ) Fill in with place and date of birth of the income recipient.
Nomor (22) : Centang kotak yang sesuai berdasarkan fakta dan keadaan.
Number ( 22 ) Check the appropriate box based on facts and circumstances.
Nomor (23) : Centang kotak yang sesuai berdasarkan fakta dan keadaan.
Wajib Pajak Luar Negeri adalah agen jika Wajib Pajak Luar Negeri
bertindak sebagai perantara dan bertindak untuk dan/atau atas
nama pihak lain. Wajib Pajak Luar Negeri adalah nominee jika
Wajib Pajak Luar Negeri secara hukum memiliki suatu harta
dan/atau penghasilan untuk kepentingan atau berdasarkan
- 36 -
amanat pihak yang sebenarnya menjadi pemilik harta dan/atau
pihak yang sebenarnya menikmati manfaat atas penghasilan.
Number ( 23 ) Check the appropriate box based on facts and circumstances. The
income recipient is an agent if he acts as an intermediary or acts
for and/or on behalf of other party. The income recipient is a
nominee if he is the legal owner of assets and/or income for t he
interest of or based on a mandate from a party that actually owns
such assets and/or enjoys the benefit of such income.
Nomor (24) : Centang kotak yang sesuai berdasarkan fakta dan keadaan.
Number ( 24 ) Check the appropriate box based on facts and circumstances.
Nomor (25) : Diisi dengan nama negara/yurisdiksi di mana Wajib Pajak Luar
Negeri biasa tinggal.
Number ( 25 ) Fill in with name of country/jurisdiction where the income recipient
ordinarily resides.
Nomor (26) : Centang kotak yang sesuai berdasarkan fakta dan keadaan. Jika
Wajib Pajak Luar Negeri pernah tinggal di Indonesia, diisi juga
tanggal Wajib Pajak Luar Negeri tinggal di Indonesia dan alamat
tempat tinggalnya di Indonesia.
Number ( 26 ) Check the appropriate box based on facts and circumstances. If the
income recipient has ever resided in Indonesia, fill in also with the
period when he resides in Indonesia and the address where he
resides in Indonesia.
Nomor (27) : Centang kotak yang sesuai berdasarkan fakta dan keadaan. Jika
Wajib Pajak Luar Negeri pernah tinggal di Indonesia, diisi juga
tanggal Wajib Pajak Luar Negeri tinggal di Indonesia dan alamat
tempat tinggalnya di Indonesia.
Number ( 27 ) Check the appropriate box based on facts and circumstances. If the
income recipient has an office or any other place of business in
Indonesia , fill in also with the address of such office or place of
business in Indonesia.
BAGIAN V – DIISI JIKA WAJIB PAJAK LUAR NEGERI BUKAN ORANG PRIBADI
PART V – TO BE COMPLETED IF THE INCOME RECIPIENT IS A NON - INDIVIDUAL
Nomor (28) : Diisi dengan nama negara/yurisdiksi di mana Wajib Pajak Luar
Negeri terdaftar atau didirikan.
Number ( 28 ) Fill in with name of country/jurisdiction where the income recipient
is registered or incorporated.
Nomor (29) : Diisi dengan nama negara/yurisdiksi di mana Wajib Pajak Luar
Negeri dikendalikan atau manajemen Wajib Pajak Luar Negeri
berada.
Number ( 29 ) Fill in with name of country/jurisdiction where the income recipient
is controlled or its management is situated.
Nomor (30) : Diisi dengan nama negara/yurisdiksi di mana kantor pusat Wajib
Pajak Luar Negeri berada.
Number ( 30 ) Fill in with name of country/jurisdiction where head office of the
income recipient is located.
Nomor (31) : Diisi dengan alamat cabang, kantor, atau tempat usaha lain
Wajib Pajak Luar Negeri di Indonesia (jika ada).
Number ( 31 ) Fill in with address of branch, office, or other place of business in
Indonesia of the income recipient (if any) .
Nomor (32) – (43) : Centang kotak yang sesuai berdasarkan fakta dan
keadaan.
Number ( 32 ) – ( 43 ) Check the appropriate box based on facts and
circumstances.
- 37 -
BAGIAN VI – PERNYATAAN OLEH WAJIB PAJAK LUAR NEGERI
PART VI – DECLARATION BY THE INCOME RECIPIENT
Nomor (44) – (45) : Centang kotak yang sesuai berdasarkan fakta dan
keadaan.
Number ( 44 ) – ( 45 ) Check the appropriate box based on facts and
circumstances.
Nomor (46) : Diisi dengan tanda tangan Wajib Pajak Luar Negeri atau orang
yang berwenang untuk menandatangani untuk Wajib Pajak Luar
Negeri .
Number ( 46 ) Fill in with signature of the income recipient or individual
authorized to sign for the income recipient.
Nomor (47) : Diisi dengan tempat dan tanggal penandatanganan.
Number ( 47 ) Fill in with place and date of signing.
Nomor (48) : Diisi dengan jabatan penanda tangan.
Number ( 48 ) Fill in with capacity or designation of the signatory.
- 38 -
E. CONTOH PENYALAHGUNAAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK
BERGANDA DAN KETENTUAN PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN
PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
Contoh 1 – Penentuan Pihak yang Sebenarnya Menerima Manfaat atas
Penghasilan ( Beneficial Owner )
PT I membutuhkan dana untuk meningkatkan kapasitas produksinya
sehingga berencana untuk menerima pinjaman dari R Ltd., perusahaan Negara
X yang tidak memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan
Indonesia.
Untuk mendapatkan pemotongan pajak dengan tarif yang lebih rendah, R
Ltd. mendirikan H Ltd. di Negara Y yang memiliki Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda dengan Indonesia, dengan jumlah setoran modal yang
seluruhnya berasal dari R Ltd. sebesar pinjaman yang dibutuhkan PT I. PT I
kemudian membuat perjanjian pinjaman dengan H Ltd. dan membayar bunga
kepada H Ltd.
PT I melakukan pembayaran bunga kepada H Ltd. pada saat jatuh tempo
pembayaran. Satu hari setelah menerima pembayaran bunga dari PT I, H Ltd.
meneruskan bunga tersebut sebagai dividen kepada R Ltd. dengan nilai yang
sama dengan bunga yang diterima dari PT I.
Tidak terdapat k ewajiban tertulis bagi H Ltd. untuk meneruskan
pembayaran bunga tersebut. Akan tetapi, H Ltd. selalu meneruskan bunga
tersebut kepada R Ltd. dalam bentuk dividen. Negara X tidak memajaki
penghasilan dividen dari luar negeri dan Negara Y tidak memajaki pembayaran
dividen ke luar negeri.
Tidak terdapat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara
Indonesia dengan Negara X sehingga apabila terdapat pembayaran bunga atau
dividen dari Indonesia ke Negara X dikenakan pajak dengan tarif 20%.
Pasal 11 ayat 2 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia -
Negara Y berbunyi sebagai berikut:
“ However, interest arising in a Contracting State may also be taxed in that State
according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the interest is a
resident of the other Contracting State, the tax so charged shall not exceed 5 per
cent o f the gross amount of the interest. The competent authorities of the
- 39 -
Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of this
limitation. ”
Kesimpulan:
Berdasarkan fakta bahwa 1 hari setelah pembayaran bunga diterima oleh
H Ltd. dari PT. I, H Ltd. selalu meneruskan bunga tersebut kepada R Ltd. dalam
bentuk dividen, d apat disimpulkan bahwa terdapat kewajiban tidak tertulis bagi
H Ltd. untuk meneruskan penghasilan yang diterima kepada R Ltd.
R Ltd. melakukan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda Indonesia - Negara Y melalui H Ltd. di Negara Y karena R Ltd.
merupakan pihak yang sebenarnya menerima manfaat atas penghasilan bunga
tersebut ( beneficial owner ) .
Pencegahan skema penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda ini dapat dilakukan dengan ketentuan mengenai pihak yang
sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan ( beneficial owner ) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Indonesia - Negara Y , sehingga atas pembayaran bunga dari PT I kepada H ltd,
dikenakan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) berdasarkan ketentuan dalam
Undang - Undang Pajak Penghasilan.
Contoh 2 – Penerapan Ketentuan Mengenai Persentase dan Periode Minimum
Kepemilikan Saham untuk Penerapan Manfaat Tarif Pemotongan atau
Pemungutan Pajak Penghasilan yang Lebih Rendah atas Dividen
Pada tanggal 1 Januari 20X1, G Ltd. dari Negara X memiliki saham pada
PT I di Indonesia sebesar 20% (dua puluh persen). Berdasarkan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS), PT I mengumumkan akan melakukan pembayaran
dividen untuk para pemegang sahamnya pada tangg al 31 Maret 20X1.
Pada tanggal 25 Maret 20X1, G Ltd. menambah tingkat kepemilikannya di
PT I sebesar 5% (lima persen) menjadi 25% (dua puluh lima persen) agar G Ltd.
dapat memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Indonesia - Negara X berupa tarif pajak sebesar 5% (lima persen) atas dividen
untuk tingkat kepemilikan paling sedikit 25% (dua puluh lima persen).
Kemudian pada tanggal 10 April 20X1, G Ltd. melepas kembali 5% (lima persen)
kepemilikan sahamnya tersebut di PT I.
Pasal 10 ayat 2 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia -
Negara X mengatur:
” However, dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State
may also be taxed in that State according to the laws of that State, but if the
- 40 -
beneficial owner of the dividends is a resident of the other Contracting State, the
tax so charged shall not exceed:
a. 5 per cent of the gross amount of the dividends if the beneficial owner is a
company (other than a partnership) which holds directly at least 25 per cent
of the capital of the company paying the dividends; or
b. 15 per cent of the gross amount of the dividends in all other cases. ”
Pasal 8 ayat 1 Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related
Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (MLI) yang berlaku untuk
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia - Negara X mengatur :
”Provisions of a Covered Tax Agreement that exempt dividends paid by a company
which is a resident of a Contracting Jurisdiction from tax or that limit the rate at
which such dividends may be taxed, provided that the beneficial owner or the
recipient is a company which is a resident of the other Contracting Jurisdiction and
which owns, holds or controls more than a certain amount of the capital, shares,
stock, voting power, voting rights or similar ownership interests of the company
paying the dividends, sh all apply only if the ownership conditions described in
those provisions are met throughout a 365 day period that includes the day of the
payment of the dividends (for the purpose of computing that period, no account
shall be taken of changes of ownership that would directly result from a corporate
reorganisation, such as a merger or divisive reorganisation, of the company that
holds the shares or that pays the dividends) .
Kesimpulan:
G Ltd. melakukan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda Indonesia - Negara X dengan menambah tingkat kepemilikannya di PT
I untuk memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Indonesia - Negara X berupa tarif pajak sebesar 5% (lima persen) atas dividen
untuk tingkat kepemilikan paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dan
menghindari pengenaan pajak sebesar 15% (lima belas persen) .
Pencegahan skema penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda ini dapat dilakukan dengan ketentuan mengenai pencegahan
penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk transaksi
penyerahan dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 MLI yang
berlaku untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda I ndonesia - Negara X .
Karena G Ltd. memiliki 25% saham PT I selama kurang dari 365 (tiga ratus enam
puluh lima) hari sejak tanggal 25 Maret dan dijual kembali pada tanggal 10 April,
atas pem bayaran dividen dari PT I kepada G ltd. dikenakan tarif sebesar 15%
(lima belas persen) berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat 2 huruf b Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda Indonesia - Negara X.
Contoh 3 – Penerapan Ketentuan Mengenai Periode dan Pemenuhan Ambang
Batas Persentase Harta Tidak Bergerak terhadap Keseluruhan Harta untuk
Menentukan Hak Pemajakan atas Keuntungan dari Pengalihan Saham atau Hak
atas Entitas
G Ltd. dari Negara X memiliki penyertaan modal langsung berupa saham
sebesar 100% (seratus persen) atas PT I, Wajib Pajak Dalam Negeri.
Berdasarkan laporan keuangan PT I, pada tanggal 1 Januari 20X1,
diketahui data dan informasi bahwa nilai buku seluruh harta PT I sebesar
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Nilai buku harta tidak bergerak yang terletak di Indonesia sebesar
Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah)
b. Nilai buku harta lain sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)
Pada tanggal 31 Desember 20X1, G Ltd. memberikan pinjaman ke PT I
sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Nilai buku seluruh harta PT I
- 41 -
pada tanggal 31 Desember 20X1 menjadi sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua
puluh miliar rupiah).
Pada tanggal 3 Januari 20X2, G Ltd. mengalihkan sebagian sahamnya di
PT I kepada F Ltd. yang juga berasal dari Negara X. Negara X tidak mengenakan
pajak atas pengalihan saham ini.
Pasal 13 ayat 4 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia -
Negara X mengatur:
” Gains derived by a resident of a Contracting State from the alienation of shares
deriving more than 50 per cent of their value directly or indirectly from immovable
property situated in the other Contracting State may be taxed in that other State. ”
Pasal 9 ayat 4 Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related
Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (MLI) yang berlaku untuk
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia - Negara X mengatur :
“ For purposes of a Covered Tax Agreement, gains derived by a resident of a
Contracting Jurisdiction from the alienation of shares or comparable interests, such
as interests in a partnership or trust, may be taxed in the other Contracting
Jurisdiction if, at any time during the 365 days preceding the alienation, these
shares or comparable interests derived more than 50 per cent of their value directly
or indirectly from immovable property (real property) situated in that other
Contracting Jurisdiction. ”
Pemenuhan ketentuan Pasal 13 ayat 4 Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda Indonesia - Negara X dilakukan dengan membandingkan proporsi nilai
harta tidak bergerak yang berada di Indonesia terhadap nilai seluruh harta
perusahaan yang sahamnya dialihkan tanpa memperhitungkan segala jenis
utang atau kewajiban perusahaan yang sahamnya dialihkan tersebut.
Dikarenakan kepemilikan atau penguasaan harta tidak bergerak oleh G
Ltd. dilakukan melalui Perseroan Dalam Negeri, penentuan perbandingan nilai
buku harta tidak bergerak yang terletak di Indonesia dengan nilai buku seluruh
harta PT I sebagai berikut:
• Sebelum tanggal 31 Desember 20X1
nilai harta tidak bergerak PT I di Indonesia
= x 100 %
nilai buku seluruh harta PT I
Rp9.000.000.000,00
= x 100 %
Rp15.000.000.000,00
- 42 -
= 60%
• Pada periode 31 Desember 20X1 – 3 Januari 20X2
nilai harta tidak bergerak PT I di Indonesia x 100 %
= nilai buku seluruh harta PT I
Rp9.000.000.000,00
= x 100 %
Rp20.000.000.000,00
= 45%
Kesimpulan:
G Ltd. melakukan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda Indonesia - Negara X dengan menambah nilai buku seluruh harta PT I
yang sahamnya dialihkan dengan meminjamkan uang sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sehingga persentase nilai harta tidak
bergerak yang berada di Indonesia terhadap nilai buku se luruh harta PT I turun
dari 60% (enam puluh persen) menjadi 45% (empat puluh lima persen) sebelum
menjual saham PT I. Hal tersebut mengakibatkan p ersentase nilai harta tidak
bergerak sebelum penjualan saham tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal
13 ayat 4 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia - Negara X.
Pencegahan skema penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda ini dapat dilakukan dengan klausul pencegahan penyalahgunaan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk pengaturan keuntungan dari
pengalihan saham yang nilainya terutama berasal dari harta tidak bergerak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 4 MLI yang berlaku untuk
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia - Negara X yang mengatur
bahwa hak pemajakan atas keuntungan dari pengalihan saham PT I yang
nilainya lebih dari 50% (l ima puluh persen) berasal dari harta tidak bergerak
berada di Indonesia sepanjang ambang batas persentase nilai harta tidak
bergerak dipenuhi kapan pun dalam periode 365 (tiga ratus enam puluh lima)
hari sebelum pengalihan saham.
Pengaturan dalam Pasal 9 ayat 4 MLI mencegah penyalahgunaan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda melalui dilusi nilai harta yang
mengakibatkan ambang batas persentase nilai harta tidak bergerak tidak
terpenuhi. Karena persentase nilai harta tidak bergerak yang berada di
Indonesia terhadap nilai buku seluruh harta PT I sebesar 60% (enam puluh
persen) terpenuhi dalam periode 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sebelum
pengalihan saham yaitu pada tanggal 30 Desember 20X1 (empat hari sebelum
pengalihan sa ham tanggal 3 Januari 20X2) maka hak pemajakan atas
keuntungan dari pengalihan saham PT I berada di negara Indonesia dan
dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan Undang - Undang Pajak Penghasilan.
Contoh 4 – Penerapan Ketentuan Mengenai Pencegahan Penghindaran
Penentuan Bentuk Usaha Tetap
4.1 – Pemecahan Kontrak Proyek Konstruksi, Instalasi, atau Proyek Perakitan
PT I membuat kontrak konstruksi dengan A Ltd., perusahaan konstruksi
dari Negara X, untuk membangun gedung di Indonesia, mulai dari konstruksi
sampai dengan instalasi listrik dan air.
Untuk menghindari pemenuhan time test keberadaan BUT di Indonesia, A
Ltd. memecah kontrak konstruksi dengan PT I menjadi tiga kontrak terpisah.
Kontrak pertama dikerjakan selama 100 (seratus) hari oleh A Ltd. Kontrak kedua
dikerjakan selama 35 (tiga puluh lima) hari oleh F Ltd., perusahaan Ne gara X,
- 43 -
dan kontrak ketiga dikerjakan selama 15 ( lima belas ) hari oleh G LTd.,
perusahaan di negara Y.
F Ltd. dan G Ltd. sepenuhnya dimiliki oleh A Ltd. Dalam ketiga kontrak
tersebut, A Ltd. mengerjakan konstruksi bangunan, F Ltd. mengerjakan interior
bangunan, dan G Ltd. mengerjakan instalasi listrik dan air.
Pasal 5 ayat 3 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia -
Negara X mengatur:
“ A building site or construction or installation project constitutes a permanent
establishment only if it lasts more than 120 days. ”
Pasal 14 ayat 1 Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related
Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (MLI) yang berlaku untuk
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia - Negara X mengatur :
“ For the sole purpose of determining whether the period (or periods) referred to in
a provision of a Covered Tax Agreement that stipulates a period (or periods) of time
after which specific projects or activities shall constitute a permanent
establishment h as been exceeded:
a) where an enterprise of a Contracting Jurisdiction carries on activities in the
other Contracting Jurisdiction at a place that constitutes a building site,
construction project, installation project or other specific project identified in the
relevant provi sion of the Covered Tax Agreement, or carries on supervisory or
consultancy activities in connection with such a place, in the case of a provision
of a Covered Tax Agreement that refers to such activities, and these activities
are carried on during one or more periods of time that, in the aggregate, exceed
30 days without exceeding the period or periods referred to in the relevant
provision of the Covered Tax Agreement; and
b) where connected activities are carried on in that other Contracting Jurisdiction
at (or, where the relevant provision of the Covered Tax Agreement applies to
supervisory or consultancy activities, in connection with) the same building site,
construction or installation project, or other place identified in the relevant
provision of the Covered Tax Agreement during different periods of time, each
exceeding 30 days, by one or more enterprises closely related to the first -
mentioned enterprise,
- 44 -
these different periods of time shall be added to the aggregate period of time during
which the first - mentioned enterprise has carried on activities at that building site,
construction or installation project, or other place identified in the relevant prov ision
of the Covered Tax Agreement. ”
Pasal 1 5 ayat 1 Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related
Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (MLI) yang berlaku untuk
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia - Negara X mengatur :
“ For the purposes of the provisions of a Covered Tax Agreement that are modified
by paragraph 2 of Article 12 (Artificial Avoidance of Permanent Establishment
Status through Commissionnaire Arrangements and Similar Strategies), paragraph
4 of Article 13 (Ar tificial Avoidance of Permanent Establishment Status through the
Specific Activity Exemptions), or paragraph 1 of Article 14 (Splitting - up of
Contracts), a person is closely related to an enterprise if, based on all the relevant
facts and circumstances, on e has control of the other or both are under the control
of the same persons or enterprises. In any case, a person shall be considered to be
closely related to an enterprise if one possesses directly or indirectly more than 50
per cent of the beneficial in terest in the other (or, in the case of a company, more
than 50 per cent of the aggregate vote and value of the company’s shares or of the
beneficial equity interest in the company) or if another person possesses directly
or indirectly more than 50 per cen t of the beneficial interest (or, in the case of a
company, more than 50 per cent of the aggregate vote and value of the company’s
shares or of the beneficial equity interest in the company) in the person and the
enterprise. ”
Kesimpulan:
A Ltd. melakukan penyalahgunaan ketentuan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda Indonesia - Negara X dengan memecah kontrak konstruksi
menjadi tiga agar A Ltd. terhindar dari status bentuk usaha tetap di Indonesia.
Pencegahan skema penyalahgunaan ketentuan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda ini dilakukan dengan menjumlahkan periode kegiatan yang
dilakukan Wajib Pajak Luar Negeri (A Ltd.) dan periode kegiatan yang dilakukan
oleh orang pribadi atau badan yang erat terkait ( closely related person ) dengan
Wajib Pajak Luar Negeri di lokasi konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan
yang sama (F Ltd. dan G LTd.) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1
dan Pasal 15 ayat 1 MLI yang berlaku untuk Persetujuan Penghind aran Pajak
Berganda Indonesia - Negara X .
Berdasarkan fakta bahwa A Ltd. melakukan kegiatan konstruksi
bangunan selama 100 (seratus) hari , dan orang pribadi atau badan yang erat
terkait ( closely related person ) dengan A Ltd. yaitu F Ltd. melakukan kegiatan
konstruksi selama 35 (tiga puluh lima) hari serta G Ltd. melakukan kegiatan
konstruksi selama 15 ( lima belas ) hari , total periode kegiatan konstruksi yang
dilakukan A Ltd., dan F Ltd. dijumlahkan untuk menghitung periode
pemenuhan status bentuk usaha tetap. Kegiatan konstruksi yang dilakukan
oleh G Ltd. tidak dijumlahkan karena kegiatan tersebut dilakukan tidak melebihi
30 (tiga puluh) hari.
Dengan demikian total periode kegiatan konstruksi yang dilakukan oleh A
Ltd., dan F Ltd. berjumlah 135 (seratus tiga puluh lima ) hari . P eriode kegiatan
konstruksi tersebut telah melebihi batasan 120 (seratus dua puluh) hari yang
diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia - Negara X ,
sehingga A Ltd. dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia.
4.2 – Pengaturan Wewenang Sedemikian Rupa Sehingga Agen Yang
Berkedudukan Tidak Bebas Di Indonesia Tidak Menyepakati Kontrak Atas Nama
Wajib Pajak Luar Negeri
- 45 -
A Ltd., perusahaan manufaktur dari Negara X, menjual produknya dengan
bantuan PT I yang bertugas memasarkan produk A Ltd. di Indonesia dan
mencari calon pembeli produk A Ltd. di Indonesia. A Ltd. merupakan pemilik
saham mayoritas PT I sebesar 65% (enam puluh lima persen).
Pembeli yang hendak memesan produk A Ltd. akan bernegosiasi dengan
PT I mengenai harga produk, spesifikasi produk, kuantitas produk, dan
potongan harga. Setelah tercapai kesepakatan, pembeli menandatangani
kontrak pembelian dengan A Ltd. dengan isi kontrak sesuai dengan hasil
negosiasi antara pembeli dengan PT I tanpa modifikasi material dari A Ltd.
Pasal 5 ayat 5 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia -
Negara X mengatur :
“ Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, where a person – other
than an agent of an independent status to whom paragraph 6 applies – is acting
on behalf of an enterprise and has, and habitually exercises, in a Contracting State
an authority to conclude contracts in the name of the enterprise, that enterprise
shall be deemed to have a permanent establishment in that State in respect of any
activities which that person undertakes for the enterprise, unless the activities of
such person are limite d to those mentioned in paragraph 4 which, if exercised
through a fixed place of business, would not make this fixed place of business a
permanent establishment under the provisions of that paragraph. ”
Pasal 12 ayat 1 Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related
Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (MLI) yang berlaku untuk
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia - Negara X mengatur:
“ Notwithstanding the provisions of a Covered Tax Agreement that define the term
“permanent establishment”, but subject to paragraph 2, where a person is acting
in a Contracting Jurisdiction to a Covered Tax Agreement on behalf of an enterprise
and, in doing so, habitually concludes contracts, or habitually plays the principal
role leading to the conclusion of contracts that are routinely concluded without
material modification by the enterprise, and these contracts are:
a) in the name of the enterprise; or
b) for the transfer of the ownership of, or for the granting of the right to use,
property owned by that enterprise or that the enterprise has the right to use; or
c) for the provision of services by that enterprise,
that enterprise shall be deemed to have a permanent establishment in that
Contracting Jurisdiction in respect of any activities which that person undertakes
for the enterprise unless these activities, if they were exercised by the enterprise
- 46 -
through a fixed place of business of that enterprise situated in that Contracting
Jurisdiction, would not cause that fixed place of business to be deemed to
constitute a permanent establishment under the definition of permanent
establishment included in th e Covered Tax Agreement (as it may be modified by
this Convention). ”
Kesimpulan:
A Ltd. melakukan penyalahgunaan ketentuan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda Indonesia - Negara X dengan mengatur wewenang PT I terbatas
pada negosiasi kontrak tanpa menandatangani kontrak agar PT I tidak
diperlakukan sebagai bentuk usaha tetap A Ltd . di Indonesia.
Pencegahan skema penyalahgunaan ketentuan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda ini dilakukan dengan memastikan berdasarkan fakta dan situasi
bahwa PT I lazim melakukan peran utama yang mengarah pada kesepakatan
atas kontrak yang biasanya disepakati tanpa modifikasi material oleh A Ltd.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 MLI yang berlaku untuk
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia - Negara X sehingga A Ltd.
dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia. Peran utama dapat berupa
kewenangan dalam menentukan harga produk, spesifikasi produk, kuantitas
produk, dan po tongan harga .
F akta dan situasi bahwa PT I lazim melakukan peran utama yang
mengarah pada kesepakatan atas kontrak yang biasanya disepakati tanpa
modifikasi material oleh A Ltd dapat dilakukan dengan melakukan analisis
terhadap dokumen yang terkait dan relevan dengan transaksi yang meliputi
kontrak, hasil pertemuan ( minute of meeting ) , bukti korespondensi, dan
dokumen lainnya.
4.3 – Pengecualian Kegiatan Persiapan ( Preparatory ) a tau Penunjang ( Auxiliary )
d ari Pengertian Bentuk Usaha Tetap
A Ltd., perusahaan manufaktur barang mewah dari Negara X, mengambil
bagian dalam pameran di tempat usaha tetap yang berada di Indonesia dan
memamerkan produk terbarunya. Selain partisipasinya dalam pameran
tersebut, A Ltd. tidak melakukan kegiatan usaha la innya dalam bentuk apapun
di Indonesia.
Pembeli yang hendak memesan produk A Ltd. akan menandatangani surat
pemesanan barang dengan A Ltd. dan menerima barang yang dikirim oleh PT I
yang memiliki gudang penyimpanan di Indonesia berisi stok persediaan produk
milik A Ltd. untuk dijual ke Indonesia .
A Ltd. merupakan pemilik saham mayoritas PT I sebesar 65% (enam puluh
lima persen). PT I merupakan distributor produk A Ltd. yang penghasilannya
hanya berasal dari komisi pengiriman barang yang dipesan kepada A Ltd.
- 47 -
Pasal 5 ayat 3 huruf a Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Indonesia - Negara X mengatur:
“ An enterprise shall not be deemed to have a permanent establishment merely by
reason of the use of facilities solely for the purpose of storage or display of goods
or merchandise belonging to the enterprise. ”
Pasal 13 ayat 2 Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related
Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (MLI) yang berlaku untuk
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia - Negara X mengatur :
“ Notwithstanding the provisions of a Covered Tax Agreement that define the term
“permanent establishment”, the term “permanent establishment” shall be deemed
not to include:
a) the activities specifically listed in the Covered Tax Agreement (prior to
modification by this Convention) as activities deemed not to constitute a
permanent establishment, whether or not that exception from permanent
establishment status is contingent on the activity being of a preparatory or
auxiliary character;
b) the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of carrying
on, for the enterprise, any activity not described in subparagraph a);
c) the maintenance of a fixed place of business solely for any combination of
activities mentioned in subparagraphs a) and b),
provided that such activity or, in the case of subparagraph c), the overall activity
of the fixed place of business, is of a preparatory or auxiliary character. ”
Pasal 13 ayat 4 Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related
Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (MLI) yang berlaku untuk
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia - Negara X mengatur :
“ A provision of a Covered Tax Agreement (as it may be modified by paragraph 2 or
3) that lists specific activities deemed not to constitute a permanent establishment
shall not apply to a fixed place of business that is used or maintained by an
enterprise if the same enterprise or a closely related enterprise carries on business
activities at the same place or at another place in the same Contracting Jurisdiction
and:
a) that place or other place constitutes a permanent establishment for the
enterprise or the closely related enterprise under the provisions of a Covered
Tax Agreement defining a permanent establishment; or
b) the overall activity resulting from the combination of the activities carried on by
the two enterprises at the same place, or by the same enterprise or closely
- 48 -
related enterprises at the two places, is not of a preparatory or auxiliary
character,
provided that the business activities carried on by the two enterprises at the same
place, or by the same enterprise or closely related enterprises at the two places,
constitute complementary functions that are part of a cohesive business operation. ”
Pasal 1 5 ayat 1 Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related
Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (MLI) yang berlaku untuk
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia - Negara X mengatur :
“ For the purposes of the provisions of a Covered Tax Agreement that are modified
by paragraph 2 of Article 12 (Artificial Avoidance of Permanent Establishment
Status through Commissionnaire Arrangements and Similar Strategies), paragraph
4 of Article 13 (Ar tificial Avoidance of Permanent Establishment Status through the
Specific Activity Exemptions), or paragraph 1 of Article 14 (Splitting - up of
Contracts), a person is closely related to an enterprise if, based on all the relevant
facts and circumstances, o ne has control of the other or both are under the control
of the same persons or enterprises. In any case, a person shall be considered to be
closely related to an enterprise if one possesses directly or indirectly more than 50
per cent of the beneficial i nterest in the other (or, in the case of a company, more
than 50 per cent of the aggregate vote and value of the company’s shares or of the
beneficial equity interest in the company) or if another person possesses directly
or indirectly more than 50 per ce nt of the beneficial interest (or, in the case of a
company, more than 50 per cent of the aggregate vote and value of the company’s
shares or of the beneficial equity interest in the company) in the person and the
enterprise. ”
Kesimpulan:
A Ltd. melakukan penyalahgunaan ketentuan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda Indonesia - Negara X dengan membagi kegiatan pameran produk
dan penyimpanan serta pengiriman stok persediaannya dengan PT I agar A Ltd.
tidak dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia.
Pencegahan skema penyalahgunaan ketentuan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda ini dilakukan dengan memastikan berdasarkan fakta dan situasi
bahwa kegiatan penyimpanan dan pengiriman oleh PT I yang merupakan pihak
erat terkait ( closely related ) dengan A Ltd dan kegiatan pameran oleh A Ltd
merupakan kombinasi kegiatan yang tidak bersifat penunjang ( auxiliary ) dan
membentuk fungsi yang saling melengkapi yang merupakan bagian terpadu dari
operasi bisnis sebagaimana diatur Pasal 13 ayat 2 dan ayat 4 serta Pa sal 15 ayat
1 MLI yang berlaku untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia -
Negara X sehingga A Ltd dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia.
Contoh 5 – Penerapan Ketentuan Pembatasan Penerima Manfaat Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda ( Limitation on Benefit )
X Co merupakan perusahaan yang 60 % ( enam puluh persen) sahamnya
dimiliki oleh Mr Y yang merupakan penduduk dari Negara Z dan 40 % ( empat
puluh persen) saham sisanya dimiliki oleh PT A yang merupakan penduduk
Indonesia.
Pada tahun 20X2, X Co mendapatkan penghasilan berupa dividen sebesar
1.000 USD dari PT B dan juga membayar bunga sebesar 750 USD kepada R Pte
Ltd yang merupakan penduduk dari negara S. PT B memotong PPh Pasal 26 atas
pembayaran dividen kepada X Co dengan t arif sesuai ketentuan dalam
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia - Negara Z.
- 49 -
Terdapat ketentuan terkait dengan Limitation on Benefit (LoB) dalam Pasal
26 ayat 6 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia - Negara Z yang
mengatur:
” Except as provided in paragraph 7, a person (other than an individual) which is a
resident of a Contracting State shall not be entitled under this Convention to relief
from taxation in the other Contracting State unless:
a. more than 50 percent of the beneficial interest in such person (or in the case
of a company, more than 50 percent of the number of shares of each class of
the company's shares) is owned, directly or indirectly, by any combination of
one or more of:
(i) individuals who are residents of Country Z;
(ii) citizens of Country Z;
(iii) individuals who are residents of Indonesia;
(iv) companies as described in paragraph 7(a); and
(v) the Contracting States; and
b. the income of such person is not used in substantial part, directly or indirectly,
to meet liabilities (including liabilities for interest or royalties) to persons other
than those enumerated in subparagraphs (a)(i) through (v).”
Pasal 26 ayat 7 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia -
Negara X mengatur:
“ The provisions of paragraph 6 shall not apply if:
(a) the person is a company in whose principal class of shares there is substantial
and regular trading on a recognized stock exchange; or
(b) the establishment, acquisition and maintenance of such person and the conduct
of its operations did not have as a principal purpose the purpose of obtaining
benefits under the Convention.”
Kesimpulan:
X Co yang merupakan penduduk dari negara Z memenuhi ketentuan Pasal
26 ayat 6 huruf (a) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia - Negara
Z, karena 60% saham X Co dimiliki oleh Mr Y yang merupakan individu residen
dari Negara Z (Pasal 26 ayat 6 huruf (a) angka (i) Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda Indonesia - Negara Z).
- 50 -
Akan tetapi untuk mendapatkan manfaat Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda Indonesia - Negara Z, X Co juga harus memenuhi ketentuan Pasal
26 ayat 6 huruf (b) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia - Negara
Z yaitu penghasilan yang diterima tidak digunakan secara substantial untuk
memenuhi kewajiban kepada pihak selain yang disebutkan dalam Pasal 26 ayat
6 huruf (a).
Berdasarkan fakta yang ada diketahui bahwa X Co membayar bunga
sebesar 750 USD kepada R Pte Ltd yang merupakan penduduk dari negara S,
sehingga untuk menentukan pemenuhan 26 ayat 6 huruf (b) Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda Indonesia - Negara Z perlu membandingkan
jumlah pembayaran kewajiban kepada R Pte Ltd. dengan penghasilan yang
diterima oleh X Co. sebagai berikut:
Pembayaran bunga kepada R Pte Ltd
= x 100 %
Penghasilan dividen dari PT B
750
= x 100 %
1.000
= 75%
Karena penghasilan yang diterima oleh X Co sebagian besar ( substantial
part / lebih dari 50% (lima puluh persen) ) digunakan untuk memenuhi kewajiban
kepada R Pte Ltd yang berada di negara S dan bukan merupakan pihak - pihak
yang disebut dalam Pasal 26 ayat 6 huruf (a) Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda Indonesia - Negara Z, maka manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda Indonesia - Negara Z tidak dapat diberikan, sehingga atas pembayaran
dividen dari PT B ke X Co dipotong sesuai tarif Undang - Undang PPh.
Contoh 6 – Penerapan Ketentuan Uji Tujuan Utama (Principal Purpose Test atau
Main Purpose Test)
Fakta dan s kema transaksi sama dengan Contoh 2 Penerapan Ketentuan
Mengenai Periode Minimum Kepemilikan Saham untuk Penerapan Manfaat Tarif
Yang Lebih Rendah atas Dividen kecuali tidak terdapat ketentuan Pasal 8 ayat
1 MLI yang berlaku untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia -
Negara X.
K etentuan Pasal 7 ayat 1 Multilateral Convention to Implement Tax Treaty
Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (MLI) berlaku untuk
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia - Negara X mengatur:
“ Notwithstanding any provisions of a Covered Tax Agreement, a benefit
under the Covered Tax Agreement shall not be granted in respect of an item of
income or capital if it is reasonable to conclude, having regard to all relevant facts
and circumstances, tha t obtaining that benefit was one of the principal purposes
of any arrangement or transaction that resulted directly or indirectly in that benefit,
unless it is established that granting that benefit in these circumstances would be
in accordance with the ob ject and purpose of the relevant provisions of the Covered
Tax Agreement. ”
Kesimpulan:
G Ltd. melakukan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda Indonesia - Negara X dengan menambah tingkat kepemilikannya di PT
I untuk memperoleh manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Indonesia - Negara X berupa tarif pajak sebesar 5% (lima persen) atas dividen
- 51 -
untuk tingkat kepemilikan paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dan
menghindari pengenaan pajak sebesar 15% (lima belas persen).
Pencegahan skema penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda ini dapat dilakukan dengan menggunakan ketentuan mengenai tidak
diberikannya manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda berdasarkan
tujuan utama atau salah satu tujuan utama transaksi atau pengaturan berupa
principal purposes test sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 MLI yang
berlaku untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia - Negara X.
Berdasarkan penerapan ketentuan uji tujuan utama dengan melakukan
analisis terhadap:
a. skema transaksi atau pengaturan, diketahui bahwa G Ltd. menambah
kepemilikan sahamnya dari semula 20% (dua puluh persen) menjadi 25%
(dua puluh lima persen) pada tanggal 25 Maret sehingga memenuhi syarat
untuk mendapatkan manfaat tarif yang lebih rendah;
b. waktu dan durasi pelaksanaan, diketahui setelah menerima pembayaran
dividen pada tanggal 31 Maret, G Ltd. melepas kembali sahamnya sebesar
5% (lima persen) pada tanggal 10 April sehingga dalam durasi 15 hari setelah
penambahan saham jumlah penyertaan modal G Ltd. pada PT I berubah
kembali yang semula 25% (dua puluh lima persen) menjadi 20% (dua puluh
persen) ;
c. manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang diperoleh, dengan
menggunakan skema pada contoh diatas, G Ltd. mendapatkan manfaat
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda berupa pengenaan pajak dengan
tarif 5% (lima persen) dari yang seharusnya 15% (lima belas persen) apabila
tidak menggunakan skema tersebut; dan
d. fakta dan keadaan lain yang relevan, berdasarkan dokumen yang terkait
dengan transaksi seperti kontrak dan minutes of meeting,
dapat disimpulkan bahwa pengaturan transaksi yang dilakukan oleh G Ltd.
memiliki tujuan utama untuk mendapatkan manfaat Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda Indonesia - Negara X , sehingga atas dividen dari PT I kepada G
Ltd, dikenakan tarif sebesar 15% (lima belas persen) berdasarkan ketentuan
Pasal 10 ayat 2 huruf b Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia -
Negara X.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
Istilah Terkait
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik melalui berbagai media. Ketentuan definisi utama…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 27Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
AktaDisebut dalam Pasal 27dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
AnakDisebut dalam Pasal 27Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 27Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara.
DirekturDisebut dalam Pasal 27Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
DomisiliDisebut dalam Pasal 27Domisili adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
IkanDisebut dalam Pasal 27Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara