Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 410
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN melakukan
pengawasan atas rekapitulasi penghitungan perolehan suara
yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU:
Kabupaten/Kota, PPK dan PPLN.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan
dan/atau kesalahan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, dan PPK/PPLN dalam melakukan :
rekapitulasi penghitungan perolehan suara.
Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya
pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam
rekapitulasi penghitungan perolehan suara, Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, dan Panwaslu LN melaporkan adanya.
pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan kepada.
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
@
(1)
(2)
3)
(1)
(2)
(3)
(4)
Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
PPK/PPLN, dan KPPS/KPPSLN yang melakukan pelanggaran,
penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam rekapitulasi
penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
Istilah Terkait
Bawaslu Kabupaten/Kota adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Bawaslu ProvinsiDasar hukum merujuk regulasi iniBawaslu Provinsi adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
KPU Kabupaten/KotaDasar hukum merujuk regulasi iniKPU Kabupaten/Kota adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
KPU ProvinsiDasar hukum merujuk regulasi iniKPU Provinsi adalah istilah kelembagaan dalam penyelenggaraan atau pengawasan Pemilu yang berkaitan dengan struktur, badan ad hoc, petugas,…
Perolehan SuaraDasar hukum merujuk regulasi iniPerolehan Suara adalah istilah dalam rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu yang berkaitan dengan penggabungan hasil berjenjang, dokumen rekap,…
Adjudikasi Sengketa Proses PemiluDasar hukum merujuk regulasi iniAdjudikasi Sengketa Proses Pemilu adalah istilah dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan Pemilu yang berkaitan dengan sengketa proses, mediasi,…
Akun Media Sosial KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAkun Media Sosial Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi,…
Alat Peraga KampanyeDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Peraga Kampanye adalah istilah dalam kampanye atau pendanaan kampanye Pemilu yang berkaitan dengan pelaksana, metode, materi, media,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 2. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja