Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 46
(1) Orang Asing pemegang Visa diplomatik atau Visa
dinas dengan maksud bertempat tinggal di Wilayah
Indonesia setelah mendapat Tanda Masuk wajib
mengajukan permohonan kepada Menteri Luar Negeri
atau pejabat yang ditunjuk untuk memperoleh Izin
Tinggal diplomatik atau Izin Tinggal dinas.
(2) Orang Asing pemegang Visa tinggal terbatas setelah
mendapat Tanda Masuk wajib mengajukan
permohonan kepada kepala Kantor Imigrasi untuk
memperoleh Izin Tinggal terbatas.
(3) Jika Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) tidak melaksanakan kewajiban
tersebut, Orang Asing yang bersangkutan dianggap
berada di Wilayah Indonesia secara tidak sah.
Istilah Terkait
Izin Tinggal adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Izin Tinggal DinasDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniIzin Tinggal Dinas adalah izin tinggal bagi Orang Asing tertentu yang berada di Indonesia untuk melaksanakan tugas resmi…
Izin Tinggal DiplomatikDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniIzin Tinggal Diplomatik adalah izin tinggal bagi Orang Asing tertentu yang berada di Indonesia untuk melaksanakan tugas yang…
Izin Tinggal TerbatasDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniIzin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal untuk jangka waktu terbatas bagi Orang Asing yang memenuhi kategori dan persyaratan…
Kantor ImigrasiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian pada wilayah kerja yang ditetapkan.
Orang AsingDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniOrang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia. Penjelasan ini merupakan uraian editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 6…
Tanda MasukDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap atau bentuk lain yang diberikan Pejabat Imigrasi sebagai bukti seseorang masuk…
Visa Tinggal TerbatasDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniVisa Tinggal Terbatas adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan status, dokumen, proses, kewenangan, tindakan administratif, hak, kewajiban,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional