PORTAL REGULASIPERPRES
PERPRES Nomor 80 Tahun 2025
Tentang
Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
Sedang dibacaPasal 48Pasal 48 dari 62
(1) Kementerian/ Lembaga melakukan perubahan Renja-KL
berdasarkan hasil Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3).
(21 Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan
memberikan persetqjuan terhadap perubahan Renja-KL
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 49...
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PersDisebut dalam Pasal 48Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…