Pasal 8
(U Kementerian/Lembaga melakukan penJrusunan
Rancangan Teknokratik Renstra-Kl untuk sektor yang
menjadi tugas dan kewenangannya.
(21 Penyusunan Rancangan Teknokratik Renstra-Kl
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan pada konsep Rancangan Teknokratik RPJM
Nasional.
(3) Penyusunan Rancangan Teknokratik Renstra-Kl
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimulai pada
bulan November 2 (dua) tahun sebelum tahun pertama
periode Renstra-Kl berkenaan.
(41 Dalam rangka penyusunan Rancangan Teknokratik
Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Kementerian/ kmbaga menghimpun:
a. hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan di sektor
yang sesuai dengan tugas dan kewenangannya; dan
b. aspirasiMasyarakat.
(5) Kementerian/Lembaga berkoordinasi dengan Pemerintah
Daerah untuk mengidentifikasi pembagian tugas dalam
pencapaian sasaran Pembangunan Nasional sesuai
dengan Rancangan Teknokratik Renstra-Kl di sektornya.
(6) Evaluasi pelaksanaan pembangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aspirasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
l7l
huruf b dapat diperoleh melalui:
a. forum konsultasi publik;
b. media cetak;
c. media elektronik; dan/atau
d. metode penjaringan aspirasi lainnya yang akuntabel.
Pasal 9...
PRESIDEN
REPUBL]K INDONESIA
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
KewenanganDisebut dalam Pasal 8Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 8Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 8Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 8Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 8Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045