Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 87
(1) Setiap P ihak yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 4 dan /atau Pasal 8 5 dikenai
sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan
juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaks ud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada a yat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah
uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan keg iatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan pendaftaran ; dan/atau
g. pencabutan izin orang perseorangan.
(5) Sanksi admi nistratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau
huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa d idahului
- 55 -
pengenaan sanksi administratif berupa peringatan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara
tersendiri atau secara bersama - sama dengan
pe ngenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau
huruf g.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan di bidang pasa r modal .
B AB IX
PERILAKU PERANTARA PEDAGANG EFEK
DAN PERUSAHAAN EFEK DAERAH
Bagian Kesatu
Kewajiban dan Larangan PPE dan PED
Pasal 8 8
PPE dan PED wajib mendahulukan kepentingan nasabahnya
sebelum melakukan transaksi untuk kepentingannya
sendiri .
Pa sal 8 9
(1) Dalam hal PPE dan PED memberikan rekomendasi
kepada nasabah untuk membeli atau menjual Ef ek,
PPE dan PED wajib memperhatikan keadaan keuangan
serta maksud dan tujuan investasi dari nasabah.
(2) Dalam hal PPE dan PED mempunyai kepentingan pada
Efek yang direkomendasikan kepada nasabahnya, PPE
dan PED wajib memberitahukan adanya kepentingan
pada Efek yang direkomendasikan kepada nasabah ,
sebelum nasabah membeli atau menjual Efek yang
direkomendasikan.
Istilah Terkait
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
Perantara Pedagang EfekDisebut dalam Pasal 87Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain…
Perusahaan EfekDisebut dalam Pasal 87Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi Efek, perantara pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi…
AnakDisebut dalam Pasal 87Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 87Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 87Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KewajibanDisebut dalam Pasal 87sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
NasabahDisebut dalam Pasal 87Nasabah adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks layanan perbankan, kredit, atau jasa keuangan digital. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045