Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 27
Unit kerja yang melakukan fungsi penge lolaan dan
pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e wajib bertanggung
jawab untuk :
a. mengadministrasikan rencana pengembangan kualitas
sumber daya manusia;
b. menyampaikan rencana pengembangan kualitas
sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada
huruf a dalam laporan rencana bisnis PEE , bagi PEE
yang memiliki kewajiban menyampaikan laporan
rencana bisnis PEE ;
c. mengadministrasikan realisasi pengembangan kualitas
sumber daya manusia; dan
d. menyampaikan realisasi pengembangan kualitas
sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada
huruf c dalam laporan realisasi rencana bisnis PEE ,
bagi PEE yang memiliki kewajiban menyampaikan
laporan realisasi rencana bisnis PEE .
Pasal 2 8
Pelaksanaan fungsi pengelolaan dan pengemb angan
kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 dilakukan dengan ketentuan:
a. pelaksanaan fungsi pengelolaan dan pengembangan
kualitas sumber daya manusia wajib dikoordinasikan
- 17 -
oleh seorang koordinator yang merupakan anggota
direksi at au pejabat penanggungjawab , atau pegawai
yang memiliki pengalaman kerja dalam bidang sumber
daya manusia paling kurang 1 (satu) tahun;
b. koordinator fungsi pengelolaan dan pengembangan
kualitas sumber daya manusia wajib bertanggung
jawab untuk :
1. menyusun dan melaksanakan program pelatihan
untuk meningkatkan kemampuan teknis dan
kepatuhan pegawai terhadap kode etik dan
standar perilaku pegawai;
2. menyediakan bantuan dan/atau melakukan
pelatihan kepada pegawai pada unit kerja yang
menjalankan fungsi - fungsi lain da lam rangka
memenuhi k epatuhan fungsi - fungsi lain terhadap
peraturan perundang - undangan;
3. melakukan prosedur penyaringan dalam rangka
penerimaan pegawai baru sesuai standar prosedur
operasional dan ketentuan yang berlaku; dan
4. memelihara catatan dan dokumen y ang berkaitan
dengan fungsi pengembangan sumber daya
manusia, termasuk namun tidak terbatas pada
dokumen terkait pelatihan dan administrasi
kepegawaian.
Bagian Ketujuh
Sanksi Administratif
Pasal 2 9
(1) Setiap P ihak yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaks ud dalam Pasal 6 ayat (1) , Pasal 7, Pasal 11 ayat
(1), ayat (2), ayat (3), ayat ( 4 ), ayat (5), Pasal 12, Pasal
13, Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, huruf f, huruf g, huruf h , Pasal 15, Pasal 16
ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pas al 18, Pasal 19, Pasal 20
ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), Pasal 23, Pasal 24
ayat (1), ayat (2), ayat (4) , Pasal 25, Pasal 26 , Pasal 27,
dan /atau Pasal 28 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan
juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tert ulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah
uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha; dan/atau
f. pencabutan izin orang perseorangan.
(5) S anksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, hur uf c, huruf d, huruf e, atau huruf f ,
dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului
- 18 -
pengenaan sanksi administratif berupa peringatan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) hur uf b dapat dikenakan secara
tersendir i atau secara bersama - sama dengan
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilaksanakan ses uai dengan ketentuan
peraturan perund ang - undangan di bidang pasar modal .
BAB IV
PERILAKU PENJAMIN EMISI EFEK
Bagian Kesatu
Kewajiban dan Larangan Penjamin Emisi Efek
Istilah Terkait
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
PenjaminDisebut dalam Pasal 27Penjamin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
Penjamin Emisi EfekDisebut dalam Pasal 27Penjamin Emisi Efek adalah pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan Emiten dengan…
AnakDisebut dalam Pasal 27Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
DireksiDisebut dalam Pasal 27Direksi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 27Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 27Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
JalanDisebut dalam Pasal 27Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045