Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 71
Dalam hal PPE yang membatasi kegiatannya sebagai mitra
pemasaran PPE memiliki fungsi riset, fungsi riset wajib
dipisahkan dengan fungsi lainnya.
Pasal 7 2
(1) F ungsi pema saran dan perdagangan pada PPE yang
membatasi kegiatannya sebagai mitra pemasaran PPE
waji b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 .
(2) Fungsi pembukuan pada PPE yang membatasi
kegiatannya sebagai mitra pemasaran PPE wajib
di laksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 .
(3) Fungsi kepatuhan pada PPE yang membatasi
kegiatannya sebagai mitra pemasaran PPE wajib
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 8 .
(4) Fungsi pengelo laan dan pengembangan kualitas
sumber daya manusia pada PPE yang membatasi
kegiatannya sebagai mitra pemasaran PPE wajib
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62 .
(5) Dalam hal PPE yang membatasi kegiatannya sebaga i
mitra pemasaran PPE memiliki fungsi audit internal,
fungsi audit internal wajib dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 9 dan
Pasal 60 .
(6) Dalam hal PPE yang membatasi kegiatannya sebagai
mitra pemasaran PPE memiliki fungsi t eknologi
informasi wajib:
- 46 -
a. melaksanakan fungsi teknologi informasi sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 ;
b. menerapkan tata kelola teknologi informasi sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud P asal
55 ;
c. menerapkan manajemen risiko teknologi i nformasi
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56; dan
d. menempatkan sistem elektronik pada pusat dat a
dan pemulihan bencana sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud Pasal 57.
(7) Dalam hal PPE yang membatasi kegiatannya sebagai
mitra pem asaran PPE memiliki fungsi riset, fungsi riset
wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pa sal 47.
Bagian Ketigabelas
Sanksi Administratif
Pasal 7 3
(1) Setiap P ihak yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) , Pasal 45, Pasal 47
ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat ( 4 ), Pasal 48, Pasal 49
ayat (1) , Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal
54, Pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat (5), Pasal 57 ayat (1),
Pasal 58, Pasal 5 9, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasa l
64, Pasal 65, Pasal 66 ayat (1) , Pasal 67, Pasal 70 , Pasal
71 , dan/atau Pasal 72 , dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan
juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah
uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan pendaftaran ; dan/atau
g. pencabutan izin orang perseorangan.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau
huruf g dapat d ikenakan dengan atau tanpa didahului
pengenaan sanksi administratif berupa peringatan
tertulis seba gaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara
tersendiri atau s ecara bersama - sama dengan
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau
huruf g.
- 47 -
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perun dang - undangan di bidang pasar modal .
B AB VI
PEMBATASAN AKSES
Bagian Kesatu
Pembatasan Akses pada Fungsi Penjamin Emisi Efek d an
Perantara Pedagang Efek
Istilah Terkait
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
PenjaminDisebut dalam Pasal 71Penjamin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
Penjamin Emisi EfekDisebut dalam Pasal 71Penjamin Emisi Efek adalah pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan Emiten dengan…
Perantara Pedagang EfekDisebut dalam Pasal 71Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain…
AnakDisebut dalam Pasal 71Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BencanaDisebut dalam Pasal 71Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat serta mengakibatkan korban jiwa, kerusakan lingkungan,…
BukuDisebut dalam Pasal 71Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang digunakan sebagai…
InformasiDisebut dalam Pasal 71Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045