Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 83
(1) Setiap P ihak yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) , P asal 78 ayat (1),
- 50 -
Pasal 8 1 , dan /atau Pasal 8 2 dikenai sanksi
administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan
juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada a yat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) b erupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah
uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usa ha;
e. pencabutan izin usaha; dan/atau
f. pencabutan izin orang perseorangan.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f ,
dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului
pengenaan sanksi administratif ber upa peringatan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sank si administratif berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara
tersendiri atau secara bersama - sama dengan
pengenaan sanksi administratif sebagaimana di maksud
pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan di bidang pasar modal .
BAB VII I
A LIH DAYA FUNGSI PERANTARA PEDAGA NG EFEK
Bagian Kesatu
Alih Daya Fungsi PPE
Pasal 8 4
Alih daya fungsi PPE kepada Pihak lain wajib memenuhi
ketentuan:
a. PPE dapat menunjuk Pihak lain untuk melakukan
fungsi pemasaran dan perdagangan , fungsi
pembukuan, fungsi Kustodian, dan/atau fungsi
tekno logi informasi, dengan ketentuan:
1. alih daya fungsi pemasaran dan perdagangan
mengacu pada p eraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai mitra pemasaran PPE;
2. alih daya fungsi Kustodian dilakukan kepada
penyedia jasa yang merupakan PPE atau bank
Kustodian;
3. alih daya fungsi teknologi informasi terjadi jika :
a) operasional teknologi informasi dari PPE
dilakukan oleh penyedia jasa; dan/atau
b) PPE menggunakan penyedia jasa untuk
membangun dan mengembangkan aplikasi
dan/atau infrastruktur teknologi informasi
- 51 -
serta ope rasio nal teknologi informasi
dilakukan oleh penyedia jasa tersebut;
4. Dalam hal penyelenggaraan teknologi informasi
dilakukan oleh P ihak penyedia jasa, PPE wajib:
a) bertanggung jawab atas penerapan
manajemen risiko;
b) menunjuk penanggung jawab penyelenggara;
c) melakuka n pengawasan atas pelaksanaan
kegiatan PPE, yang diselenggarakan oleh
P ihak penyedia jasa;
d) mengevaluasi keandalan P ihak penyedia jasa
secara berkala yang menyangkut kinerja,
reputasi penyedia jasa, dan kelangsungan
penyediaan layanan ;
e) memberikan akses kepa da auditor internal,
auditor eksternal, auditor internal grup dari
PPE, dan/atau Otoritas Jasa Keuangan untuk
memperoleh data dan informasi setiap kali
dibutuhkan;
f) memberikan akses kepada Otoritas Jasa
Keuangan terhadap pangkalan dat a secara
tepat waktu, b aik untuk data terkini maupun
untuk data yang telah lalu;
g) menjaga keamanan seluruh informasi,
termasuk rahasia PPE dan data pribadi
nasabah ;
h) hanya dapat melakukan pengalihan sebagian
kegiatan berdasarkan persetujuan PPE , yang
dibukti kan dengan dokumen tert ulis;
i) memiliki standar prosedur operasional yang
jelas dan terukur dalam penyelenggaraan
bisnisnya;
j) melakukan proses seleksi dalam memilih
penyedia jasa dengan memperhatikan prinsip
kehati - hatian dan manajemen risiko; dan
k) melakukan tindakan tertentu dalam hal
terdapat kondisi berupa:
1) memburuknya kinerja penyelenggaraan
teknologi informasi oleh penyedia jasa
yang berdampak signifikan pada
kegiatan usaha PPE;
2) penyedia jasa menjadi insolven, dalam
proses menuju likuidasi, atau dipailitkan
oleh pengadilan;
3) terd apat pelanggaran oleh P ihak
penyedia jasa terhadap ketentuan
rahasia PPE dan kewajiban
merahasiakan data pribadi konsumen;
dan/atau
4) terdapat kondisi yang menyebabkan PPE
tidak dapat menyediakan data yang
diperlukan untuk p engawasan oleh
Otoritas Jasa Keuan gan;
5. alih daya fungsi pembukuan, fungsi Kustodian,
dan fungsi teknologi informasi dilakukan kepada
penyedia jasa dengan ketentuan:
- 52 -
a) PPE melaporkan informasi tentang rencana
alih daya fungsi pembukuan, fungsi
Kustodian, dan/atau fungsi teknologi
informasi ke pada Otoritas Jasa Keuangan
dengan menggunakan Formulir Laporan
Rencana Alih Daya Fungsi tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini;
b) sebelum me nunjuk penyedia jasa untuk
melaksanakan fungsi pe mbukuan, fungsi
Kustodian, dan/atau fungsi teknologi
informasi, PPE melakukan uji tuntas
terhadap penyedia jasa yang mencakup,
paling sedikit:
1) kemampuan penyedia jasa dalam
standar yang tinggi untuk melaksan akan
fungsinya;
2) kemampuan penyedia jasa memenuhi
kewajibannya sesuai dengan perjanjian;
3) faktor operasional dan kemampuan
keuangan secara kualitatif dan
kuantitatif ;
4) faktor reputasi;
5) cakupan asuransi oleh penyedia jasa jika
terdapat asuransi oleh penyedia j asa ;
6) adanya potensi benturan kepentingan
khususny a jika penyedia jasa bergerak di
bidang usaha yang sama; dan
7) kemampuan dan kecukupan sumber
daya yang dimiliki penyedia jasa jika
memiliki perjanjian alih daya fungsi PPE
kepada Pihak lain dengan beberapa
Pihak;
c) PPE melakukan reviu secara berkala terhadap
fungsi yang dijalankan oleh penyedia jasa
untuk memastikan bahwa fungsi terlaksana
dengan baik dan benar sesuai dengan standar
prosedur operasional pelaksanaan fungsi
dimaksud;
d) PPE memiliki perjan jian tertulis dengan
penyedia jasa, paling sedikit memuat :
1) n ama pihak;
2) ruang lingkup, syarat, dan kondisi fungsi
PPE yang pelaksanaannya diserahkan
kepada penyedia jasa;
3) tanggung jawab PPE dan penyedia jasa,
serta pengawasan atas pelaksanaan
tanggung jawab ;
4) standar layanan jasa dan mekanisme
untuk memastikan bahwa standar
layanan jasa dapat dipenuhi setiap saat;
5) kerahasiaan dan keamanan informasi;
6) tanggung jawab terkait dengan
keamanan sistem teknologi informasi;
7) pelaporan penyedia jasa kepada PPE;
- 53 -
8) pertangg ungjawaban dari penyedia jasa
kepada PPE atas pelayanan yang tidak
memuaskan atau pelanggaran lainnya
atas perjanjian;
9) jaminan atas kualitas layanan jasa dan
ganti rugi;
10) kewajiban penyedia jasa untuk
menyediakan setiap catatan, informasi,
dan/atau bantuan berkaitan dengan
fungsi - fungsi PPE yang dilaksanakan
oleh pe nyedia jasa kepada:
(a) PPE yang menunjuk penyedia jasa;
(b) auditor dari PPE dimaksud;
(c) Otoritas Jasa Keuangan;
(d) Pihak lain yang ditunjuk oleh
Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
(e) Bursa Efek,
setiap saat jika diminta;
11) larangan bagi penyedia jasa untuk
menunjuk pihak ke tiga dalam
menjalankan kewajibannya;
12) ketentuan tentang keberlangsungan
fungsi PPE dalam hal penyedia jasa
mengalami kondisi darurat sehingga
tidak dapat menjalankan fungsinya;
13) pengakhiran per janjian, yang paling
sedikit meliputi transfer informasi dan
lang kah pemutusan perjanjian, dan
prosedur transisi;
14) mekanisme untuk menyelesaikan
perselisihan yang timbul antara PPE
dengan penyedia jasa; dan
e) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud da lam huruf d angka 1) sampai
dengan angka 14), perjanjian tertulis untuk
alih daya fungsi teknologi informasi juga
harus mencakup:
1) penyedia jasa memiliki tenaga ahli yang
handal dengan didukung oleh sertifikat
keahlian;
2) penyedia jasa menerapkan prinsip
peng endalian teknologi informasi secara
memadai dibuktikan hasil audi t oleh
P ihak independen; dan
3) penyedia jasa menyediakan akses bagi
auditor internal, auditor eksternal,
auditor internal grup dari PPE, Otoritas
Jasa Keuangan, dan/atau P ihak lain
sesuai denga n ketentuan peraturan
perundang - undangan dalam rangka
memperoleh data dan informasi yang
diperlukan setiap kali dibutuhkan;
f) PPE memastikan bahwa penyedia jasa
menjaga kerahasiaan informasi yang diterima
dari PPE;
- 54 -
g) PPE pada hari bursa berikutnya melaporkan
kepada Bursa Efek dengan tembusan kepada
Otoritas Jasa Keuangan ji ka penyedia jasa
tidak dapat melakukan kewajibannya;
h) PPE memastikan bahwa setiap saat Otoritas
Jasa Keuangan dan/atau Pihak lain yang
ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan, serta
Bursa Efek dapat mengakses pembukuan,
catatan, dan dokumen penyedia jasa
berka itan dengan alih daya fungsi PPE; dan
i) PPE menunjuk penyedia jasa yang kegiatan
operasionalnya berlokasi di Indonesia; dan
b. PPE bertangg ung jawab terhadap fungsi yang telah
dialihdayakan pelaksanaannya kepada Pihak lain.
Pasal 8 5
PPE yang membatas i kegiatan nya sebagai mitra pemasaran
PPE dilarang melakukan alih daya ke pada P ihak lain atas
pelaksanaan fungsi yang wajib dimiliki.
Bagian Kedua
Alih Daya Fungsi PED
Istilah Terkait
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
Alih DayaDisebut dalam Pasal 83Alih Daya adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dalam hubungan outsourcing sesuai ketentuan. Uraian ini merupakan…
AnakDisebut dalam Pasal 83Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
AsuransiDisebut dalam Pasal 83Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi untuk memberikan penggantian, pembayaran,…
BankDisebut dalam Pasal 83Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
BukuDisebut dalam Pasal 83Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang digunakan sebagai…
Data PribadiDisebut dalam Pasal 83Data Pribadi adalah data mengenai orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, sendiri atau dikombinasikan dengan informasi lain,…
IkanDisebut dalam Pasal 83Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045