Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 76
(1) Setiap P ihak yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 74 dan/atau Pasal 75 , dikenai
sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan
juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijat uhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi administratif s ebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah
uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
- 48 -
f. pembatalan persetujuan;
g. pembatalan pendaftaran ; dan/ata u
h. pencabutan izin orang perseorangan.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g ,
atau huruf h dapat dikenakan dengan atau tanpa
did ahului pengenaan sanksi administratif berupa
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara
tersendiri atau secara bersama - sama dengan
peng enaan sanksi administratif sebagaimana dimaks ud
pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g ,
atau huruf h.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan di bida ng pasar modal.
B AB VI I
PENGENDALIAN INTERNAL PERUSAHAAN EFEK DAERAH
Bagian Kesatu
Fungsi pada PED
Pasal 7 7
(1) PED wajib mempunyai dan melaksanakan 7 ( tujuh )
fungsi :
a. fungsi pemasaran dan perdagangan ;
b. fungsi manajemen risiko;
c. fungsi Kustodian;
d. fungsi pemb ukuan;
e. fungsi teknologi informasi;
f. fungsi kepatuhan ; dan
g. fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas
sumber daya manusia.
(2) Selain mempunyai dan melaksanakan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PED dapat
mempunyai dan melaksanakan fungsi lain .
Pasal 7 8
(1) PED wajib melakukan pemisahan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dan fungsi lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2).
(2) Dalam hal PED mempunyai dan melaksanakan f ungsi
pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya
manusia se bagaiman a dimaksud dalam Pasal 7 7 ayat
(1) huruf g dapat dilaksanakan secara rangkap dengan
fungsi yang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77
ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f .
Pasal 7 9
Dalam hal PED mempunyai dan melaksanakan fungsi audit
interna l , fungsi audit internal dapat dilaksanakan secara
rangkap dengan fungsi kepatuhan sesuai dengan
kompleksitas usaha .
- 49 -
P asal 80
Pejabat PED pada fungsi manajemen risiko dan/atau fungsi
kepatuhan dapat merangkap sebagai penanggung jawab
penerapan program APU , PPT , dan PP P SPM.
Istilah Terkait
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
Perusahaan EfekDisebut dalam Pasal 76Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi Efek, perantara pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi…
AnakDisebut dalam Pasal 76Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
InformasiDisebut dalam Pasal 76Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
IzinDisebut dalam Pasal 76Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KewajibanDisebut dalam Pasal 76sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
KustodianDisebut dalam Pasal 76Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain,…
Orang PerseoranganDisebut dalam Pasal 76Orang Perseorangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045