Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 90
PPE dan PED wajib terlebih dahulu memberitahu kan kepada
na sabah jika transaksi dengan nasabah dilakukan untuk
kepentingan sendiri atau untuk kepentingan P ihak terafiliasi
dari PPE dan PED .
Pasal 9 1
PPE dan PED dilarang menggunakan Efek dan/atau uang
yang diterima dari nasabah sebagai jaminan untuk
m emperoleh pinjaman bagi kepentingan sendiri tanpa
persetujuan tertulis dari nasabah.
Pasal 9 2
PPE dan PED dilarang memberikan:
a. rekomendasi kepada nasabah untuk membeli, menjual,
atau mempertukarkan Efek tanpa memperhatikan
tujuan investasi dan keadaan keu angan nasabah; dan
b. jaminan atas kerugian yang diderita nasabah dalam
Transaksi Efek .
- 56 -
Pasal 9 3
PPE dan PED wajib mencantumkan jam, hari, dan tanggal
pesanan nasabah dalam formulir pemesanan.
Pasal 9 4
(1) PPE dan PED wajib mengirim konfirmasi kepada
nasabah at as setiap transaksi di bursa sebelum hari
bursa berakhir .
(2) PPE dan PED wajib mengirim konfirmasi kepada
nasabah atas setiap Transaksi Efek yang telah
dilakukan pada hari Transaksi Efek dilaksanakan.
Pasal 9 5
PPE dan PED wajib menerbitkan tanda terima setel ah
menerima Efek atau dana dari nasabah.
Pasal 9 6
Wakil Perantara Pedagang Efek dilarang melakukan:
a. transaksi untuk kepentingan PPE dan PED , yang tidak
tercatat dalam pembukuan PPE dan PED ; dan
b. transaksi atas nama nasabah tanpa atau tidak sesuai
dengan pe rintah nasabah.
Pasal 9 7
Wakil Perantara Pedagang Efek wajib memberikan
keterangan mengenai Efek yang diketahuinya kepada
nasabah jika diminta oleh nasabah.
Pasal 9 8
Wakil Perantara Pedagang Efek dilarang baik secara
langsung maupun tidak langsung meneri ma bagian laba dari
nasaba h atas suatu Transaksi Efek .
Pasal 9 9
PPE dan PED wajib bertanggung jawab atas segala tindakan
terkait dengan kegiatan yang dilakukan oleh d ireksi, d ewan
k omisaris, pegawai dan/atau P ihak ketiga yang bekerja
untuk atau mewakili k epentingan PPE dan PED .
Istilah Terkait
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
Perantara Pedagang EfekDisebut dalam Pasal 90Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain…
AnakDisebut dalam Pasal 90Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BukuDisebut dalam Pasal 90Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang digunakan sebagai…
IkanDisebut dalam Pasal 90Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JaminanDisebut dalam Pasal 90mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
NasabahDisebut dalam Pasal 90Nasabah adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks layanan perbankan, kredit, atau jasa keuangan digital. Makna, ruang lingkup,…
PemesananDisebut dalam Pasal 90Pemesanan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045