Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 22
(1) Unit kerja yang melakukan f ungsi manajemen risiko
PEE wajib melakukan penilaian risiko atas kegiatan
penata laksana penerbitan EBUS tanpa P enawaran
U mum atau kegiatan lainnya dari PEE .
- 13 -
(2) P enilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
a. identifikasi risiko dengan inventarisasi risiko di
seluruh bagian perusah aan;
b. pengukuran risiko dengan menjelaskan langkah
pengukuran atau penilaian atas risiko;
c. pemantauan risiko dengan menjelaskan langkah
pemantauan dan Pi hak yang bertanggung jawab
dalam melaksanakan pemantauan atas risiko; dan
d. pengendalian terhadap risiko ya ng melekat dengan
menjelaskan langkah pengendalian dan Pi hak
yang bertanggung jawab dalam melaksanakan
pengendalian atas risiko .
Bagian Keempat
Fungsi Pembukuan
Pasal 2 3
Unit kerja yang melakukan f ungsi pembukuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c wajib bertanggung
jawab untuk :
a. melakukan penyerahan dana hasil P enawaran U mum
kepada E miten;
b. memastikan investor penjatahan pasti memiliki dana
yang cukup untuk melakukan pemesanan dengan
melakukan pemeriksaan atas rekening koran dari
investor penerima penjatahan pasti;
c. memastikan dana dari investor wajib diterima paling
lambat pada saat dilakukannya penyerahan Efek ;
d. memelihara catatan dan buku perusahaan, paling
sedikit meliputi buku besar;
e. memastikan buku besar sebagaimana dimaksud pada
huruf d diselenggarakan sebagaimana diatur dalam
perat uran Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur
mengenai laporan keuangan Perusahaan Efek;
f. mencatat seluruh transaksi secara manual dan/atau
elektronik;
g. memastikan sistem pencatatan yang digunakan
memiliki pengama nan yang dapat mencegah adanya
risiko pemalsuan dan/atau penyalahgunaan terhadap
catatan;
h. memastikan sistem pencatatan mampu memberikan
informasi yang cepat, tepat, dan dapat dimengerti oleh
para Pihak yang berkepentingan terhadap dokumen
pencatatan; dan
i. m enyimpan catatan tambahan dan dokumen
pendukung lainnya, meliputi:
1. bukti pengeluaran cek;
2. rekening bank;
3. pembatalan cek, jika terdapat pembatalan cek;
4. rekonsiliasi rekening bank; dan
5. saldo dari seluruh akun pada buku besar dalam
bentuk neraca saldo, paling sedikit setiap bulan .
- 14 -
Bagian Kelima
Fungsi Kepatuhan
Pasal 2 4
(1) Pejabat penanggung jawab yang membawahkan fungsi
kepatuhan wajib memiliki izin wakil P erusahaan E fek
dan sertifikat kepatuhan .
(2) Pegawai yang melaksanakan fungsi kepatuhan wajib
memiliki izin wakil P erusahaan E fek atau sertifikat
kepatuhan .
(3) Fungsi kepatuhan dapat dilaksanakan oleh unit kerja,
anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah
direksi.
(4) Unit kerja , anggota direksi, atau pejabat setingkat di
bawah direksi yang melakukan fungsi kep atuhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d
wajib bertanggung jawab untuk :
a. melakukan evaluasi pasca pelaksanaan dari
sebuah transaksi seperti penjaminan emisi Efek
telah sesuai dengan peraturan perundang -
undangan;
b. memastikan pemberian keput usan atas suatu
transaksi seperti penjaminan emisi Efek yang
dilaksanakan telah sesuai dengan kebijakan
internal dan kebijakan eksternal PEE ;
c. mengidentifikasi kebijakan, standar prosedur
operasional , dan peraturan perundang - undangan
yang terkait dengan PEE ;
d. menyusun kebijakan dan prosedur serta tugas
pokok dan fungsi dari unit kepatuhan;
e. memastikan kepatuhan PEE terhadap kebijakan
dan standar prosedur operasional ;
f. memastikan kepatuhan PEE terhadap ketentuan
mengenai perizinan;
g. memastikan kepatuhan PEE terha dap ketentuan
mengenai pelaksanaan pengawasan pegawai;
h. memastikan kepatuhan PEE terhadap ketentuan
mengenai pengendalian internal;
i. memastikan kepatuhan PEE terhadap ketentuan
mengenai pencegahan dan pemberantasan t indak
pidana pencucian uang, pendanaan ter orisme,
dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah
massal;
j. melakukan penanganan dan pengadministrasian
pengaduan nasabah dengan memiliki mekanisme
khusus untuk menangani dan menindaklanjuti
pengaduan tertulis dari nasabah mengacu pada
Peraturan Otorit as Jasa Keuangan yang mengatur
mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat
di sektor jasa keuangan;
k. melakukan pengawasan rencana kelangsungan
usaha;
l. menilai dan mengevaluasi efektivitas, kecukupan,
dan kesesuaian kebijakan, ketentuan, sistem, dan
prosedur yang dimiliki oleh Perusahaan Efek
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan ;
- 15 -
m. melakukan pengkajian ulang dan/atau
merekomendasikan pengkinian dan
penyempurnaan atas kebijakan, ketentuan,
sistem, dan prosedur y ang dimiliki oleh
Perusahaan Efek agar ses uai dengan peraturan
perundang - undangan;
n. menyampaikan laporan secara berkala paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan
laporan secara insidental kepada dewan komisaris
dan/atau direksi , terkait tugas dan tanggung
jawab fungsi kepatuhan ;
o. membuat langkah untuk mendukung terciptanya
budaya kepatuhan pada seluruh kegiatan usaha
PEE pada setiap jenjang organisasi; dan
p. melakukan tugas lain yang terkait dengan fungsi
kepatuhan sehubungan dengan penerapa n
peraturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan .
Pas al 25
Pelaksanaan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (3) dan ayat (4) wajib memenuhi
ketentuan:
a. unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di
bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan
bersifat independen dari fungsi l ainnya , namun
memiliki akses yang tidak terbatas terhadap fungsi
lainnya yang terkait dengan tugas fungsi kepatuhan
untuk memastikan kepatuhan PEE;
b. unit kerja, anggota direksi, atau pejabat seti ngkat di
bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan
ditet apkan sebagai bagian dari struktur organisasi PEE;
c. unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di
bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan
ditetapkan sebagai wakil yang ditugaskan oleh PEE
untuk menangani proses pemeriksaan dari Otoritas
Jas a Keuangan;
d. dalam menetapkan pembentukan unit kerja,
penunjukan anggota direksi, atau penunjukan pejabat
setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi
kepatuhan, PEE mempertimbangkan komple ksitas
bisnis dan jumlah pegawai;
e. unit kerja, anggota direksi , atau pejabat setingkat di
bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan
menyusun standar prosedur operasional kepatuhan
yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan di pasar modal , termasuk namun tidak
terbatas p ada kepatuhan terhadap kete ntuan
mengenai:
1) prosedur identifikasi risiko dan pelanggaran;
2) prosedur mitigasi risiko dan indikasi pelanggaran;
3) prosedur penyampaian laporan , baik insident a l
maupun berkala yang disampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan ;
4) prosedur pengawasan untuk memperba iki suatu
pelanggaran dan memastikan pelanggaran tidak
terjadi lagi; dan
- 16 -
5) prosedur pemeliharaan dokumen terkait
pelaksanaan fungsi kepatuhan;
f. kewenangan fungsi kepatuhan haru s ditetapkan dalam
pakta tertulis yang mengikat unit kerja, anggota direksi,
atau p ejabat setingkat di bawah direksi yang
menjalankan fungsi kepatuhan dan fungsi lainnya; dan
g. unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di
bawah direksi yang menjala nkan fungsi kepatuhan
sesegera mungkin melaporkan secara rahasia kepada
dewan komis aris dan Otoritas Jasa Keuangan jika
menemukan adanya indikasi pelanggaran atas
peraturan perundang - undangan yang dilakukan PEE
dan/atau nasabahnya.
Istilah Terkait
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
PenjaminDisebut dalam Pasal 22Penjamin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
Perusahaan EfekDisebut dalam Pasal 22Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi Efek, perantara pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi…
AnakDisebut dalam Pasal 22Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BankDisebut dalam Pasal 22Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
BukuDisebut dalam Pasal 22Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang digunakan sebagai…
Dewan KomisarisDisebut dalam Pasal 22Dewan Komisaris adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
DireksiDisebut dalam Pasal 22Direksi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045