Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 100
PPE dan PED wajib bertanggung jawab melakukan
pengawasan terhadap pegawai yang bekerja di PPE dan PED
dalam mematuhi ketentuan peraturan perundang -
undangan di bidang p asar m odal.
Pasal 10 1
PPE dan PED wajib memastikan pe gawainya telah
memahami kode etik secara p rofesional dan mendapat
pelatihan yang cukup terkait praktik pasar modal .
Pasal 10 2
PPE dan PED dilarang hanya menginformasikan potensi
imbal hasil yang akan diperoleh nasabah dari Efek, produk ,
dan/atau layanan y ang ditawarkan oleh PPE dan PED tanpa
menjelaskan risiko dari setiap Efek, produk , dan/atau
layanan.
- 57 -
Pasal 10 3
Direksi, komisaris, dan seluruh pegawai PPE dan PED wajib
membuat surat pernyataan yang memuat pernyataan
direksi, komisaris, dan seluruh pegawai PPE dan PED :
a. tidak sedang menerima kuasa transaksi dan tidak akan
menerima kuasa transaksi ; dan
b. tidak akan menyalahgunakan Rekening Efek nasabah.
Pasal 10 4
Dalam hal PPE dan PED memiliki kebijakan untuk
menerima pesanan nasabah berdasarkan kuasa transak si
dari nasabah kepada Pihak lain yang mewakili nasabah, PPE
dan PED wajib menyusun standar prosedur operasional
pemberian kuasa dari nasabah kepada P ihak lain yang
paling sedikit m emuat:
a. surat kuasa yang diperbaharui paling lama 1 (satu)
tahun sejak tangg al diterimanya surat kuasa oleh
pegawai PPE dan PED ; dan
b. jumlah maksimal pemberi kuasa kepada 1 (satu) P ihak
penerima kuasa.
Pasal 10 5
Wakil Perantara Pedagang Efek dilarang bertindak dan/ atau
memberikan layanan tanpa seizin PPE dan PED .
Bagian Kedua
Ke rjasama Iklan PPE dan PED
dengan Pegiat Media Sosial
Pasal 10 6
(1) PPE dapat melakukan kerja sama dengan pegiat media
sosial.
(2) Dalam melakukan kerja sama dengan pegiat media
sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPE dan
PED wajib membuat perjanjian tert ulis dan
menetapkan ruang lingkup kerja sama dengan pilihan:
a. pegi at media sosial melakukan kegiatan:
1. menyediakan media untuk iklan; dan/atau
2. menyampaikan informasi umum terkait pasar
modal tanpa memberikan penawaran kepada
calon nasabah untuk menjadi nasab ah pada
PPE dan PED ,
tanpa melibatkan penilaian ataupun analisis
pribadi terhadap E fek, produk, dan/atau layanan
tertentu dari PPE dan PED ;
b. pegiat media sosial memberikan penawaran
kepada c alon nasabah untuk menjadi nasabah di
PPE dan PED ; dan/atau
c. pegiat media sosial memberikan analisis dan/atau
rekomendasi terhadap suatu Efek, produk,
dan/atau layanan tertentu dari PPE dan PED .
Pasal 10 7
Pegiat media sosial yang melakukan kerja sama dengan PPE
dan PED sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 6 ayat (2)
huruf a tidak wajib terdaftar sebagai mitra pemasaran PPE
- 58 -
dan tidak wajib memiliki izin usaha dan/atau izin orang
perseorangan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 10 8
PPE dan PED yang melakukan kerja sama dengan pegiat
media sosial sebagaimana di maksud dalam Pasa l 10 6 ayat
(2) huruf b wajib memastikan pegiat media sosial telah
memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
mitra pemasaran PPE.
Pasal 10 9
PPE dan PED yang melakukan kerja sama dengan pegiat
media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 6 aya t
(2) huruf c wajib memastikan pegiat media sosial telah
memiliki izin sebagai penasihat investasi.
Pasal 1 10
PPE dan PED yang melakukan kerja sama dengan pegiat
media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 6 ayat
(2) huruf a wajib memuat pengungkapan dalam iklan bahwa
pegiat media sosial bukan merupakan pegawai PPE dan PED
dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuan gan.
Bagian Ketiga
Sanksi Administratif
Pasal 11 1
(1) Setiap P ihak yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 88, Pasal 8 9, Pasal 90, Pasal 91,
Pasal 92, Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95, Pasal 96, Pasal
97, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, Pasal 102,
Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105 , Pasal 106 ayat (2),
Pasal 108, Pasal 109 , dan /atau Pasal 110, dikenai
sanksi administra tif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan
juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi adm inistratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar se jumlah
uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan pendaftaran ; dan/atau
g. pencabutan izin orang perseorangan.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, huruf c, huruf d, huru f e, huruf f, atau
huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului
pengenaan sanksi administratif berupa peringatan
tertulis sebagaimana d imaksud pada ayat (4) huruf a.
- 59 -
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara
tersendiri atau secara bersama - sama dengan
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf c, huruf d , huruf e, huruf f, atau
huruf g.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilaksanakan sesua i dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan di bidang pasar modal .
BAB X
KETENTUAN LAIN - LAIN
Pasal 1 1 2
Dalam hal belum terdapat progra m sertifikasi pada lembaga
sertifikasi profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan,
direktur, pejabat penanggung jawab, dan pegawai PEE, PPE,
dan/atau PED tidak wajib memiliki sertifikat keahlian .
Pasal 1 13
Selain sanksi administratif sebagaimana di maksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Otoritas Jasa
Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap
setiap Pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 11 4
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan tindakan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 3 kepada
masyarakat.
BAB X I
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 1 1 5
PPE dan PED yang telah memiliki fungsi peng endalian
internal sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
diundangkan harus menyesuaikan dengan ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lama 1 (satu)
tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku .
Pasal 11 6
PEE dan PPE yang m embatasi kegiatannya sebagai mitra
pemasaran PPE harus memiliki fungsi pengendalian internal
sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini berlaku.
Pasal 1 1 7
(1) PPE yang tel ah menggunakan sistem elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf
a, huruf b, dan huruf c pada pusat data dan pusat
pemulihan bencana di luar wilayah Indonesia sebelum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan
- 60 -
tetap dapat menggunak an sistem elektronik paling
lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Otor itas Jasa Keuangan dapat mempertimbangkan
perpanjangan jangka waktu penggunaan sistem
elektronik pada pusat data dan pusat pemulihan
bencana di luar wilayah Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permohonan dari
PPE.
BAB XI I
KETENTUAN PE NUTUP
Pasal 1 1 8
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku , ketentuan mengenai pengendalian internal
sebagaimana diatur dalam Per aturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 57/POJK.04/2017 tentang Penerapan
Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan
Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang
Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 211, Tambahan Lemba ran Negara Republik
Indonesia Nomor 6126) dan peraturan pelaksanaannya tetap
berlaku sepanjang tidak be rtentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 11 9
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku, ketentua n mengenai pengendalian internal
sebagaimana diatur dalam ketentuan pelaksanaan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
50/POJK.04/2020 tentang Pengendalian Internal
Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai
Perantara Pedagang Efek (Lembaran Neg ara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 274, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6587) tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 1 20
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuang an ini mulai
berlaku:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
3/POJK.04/2020 tentang Perilaku Perusahaan Efek
y ang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara
Pedagang Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Rep ublik Indonesia Nomor 6464);
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
4/POJK.04/2020 tentang Perilaku Perusahaan Efek
yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin
Emisi Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nom or 6465); dan
- 61 -
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
50/POJK.04/2020 tentang Pengendalian Internal
Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha
sebagai Perantara Pedagang Efek (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 274, Tambahan
Lembaran Neg ara Republik Indonesia Nomor 6587),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 1 21
Peraturan O t oritas J asa K euangan ini mulai berlaku setelah
6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, meme rintahkan
pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia .
Ditetapkan di Jakarta
p ada tanggal 5 Juni 2025
KETUA DEWAN KOMISIONER
OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA ,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
Istilah Terkait
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
Perantara Pedagang EfekDisebut dalam Pasal 100Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain…
AhliDisebut dalam Pasal 100orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
AnakDisebut dalam Pasal 100Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
DireksiDisebut dalam Pasal 100Direksi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
DirekturDisebut dalam Pasal 100Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 100Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 100Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045