Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud
dengan:
1. Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum,
perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok
yang terorganisasi.
2. Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik
dalam bent uk konvensional dan digital atau bentuk lain
sesuai dengan perkembangan teknologi yang
memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
langsung maupun tidak l angsung memperoleh manfaat
ekonomis dari penerbit atau dari P ihak tertentu
berdasarkan perjanjian da n setiap d erivatif atas Efek,
yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
p asar m odal .
3. Efek B ersifat U tang dan/atau S ukuk T anpa Penawaran
Umum, yang sel anjutnya disebut EBUS Tanpa
Penawaran Umum adalah Efek bersifat utang dan/atau
s ukuk yang diterbitkan tanpa melalui mekanisme
p enawaran u mum dan memenuhi kriteria yang telah
ditetapkan .
4. Transaksi Efek adalah setiap aktivitas atau kontrak
dalam rangka memp eroleh, melepaskan, atau
menggunakan Efek yang mengakibatkan terjadinya
peralihan kepemilikan atau tidak mengakibatkan
terjadinya peralihan kepemilikan di pasar modal .
5. Anggota Bursa Efek adalah:
a. perantara pedagang efek yang telah memperoleh
izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. P ihak lain yang memperoleh persetujuan dari
Otoritas Jasa Keuangan,
yang mempunyai hak untuk mempergunakan sistem
dan/atau sarana bursa efek sesuai dengan per aturan
bursa efek.
- 3 -
6. Perusahaan Efek adalah P ihak yang melakukan
kegiat an sebagai p enjamin e misi Efek dan/atau
p erantara p edagang Efek atau m anajer i nvestasi .
7. Penjamin Emisi Efek yang selanjutnya disingkat PEE
adalah P ihak yang membuat kontrak dengan e miten
untuk menjamin p enawaran u mum Efek e miten dengan
atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang
tidak terjual .
8. Perantara Pedagang Efek yang selanjutnya di singkat
PPE adalah P ihak yang melakukan kegiatan usaha jual
beli Efek untuk kepentingan sendiri atau P ihak lain.
9. Perusahaan Efek Daerah yang selanjutnya disingkat
PED a dalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan
usaha sebagai PPE yang mengadministrasikan rekening
E fek nasabah dan khusus didirikan dalam suatu
wilayah provinsi.
10. Manajer Investasi adalah P ihak yang kegiatan
usahanya mengelola portofolio Efek, portofolio in vestasi
kolektif, dan/atau portofolio investasi lainnya untuk
kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah
individual, kecuali p erusahaan a suransi, p erusahaan
a suransi s yariah, d ana p ensiun , dan b ank yang
melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan
pera turan perundang - undangan.
11. Emiten adalah P ihak yang melakukan penawaran
umum.
12. Penerbit adalah P ihak yang menerbitkan EBUS Tanpa
Penawaran Umum .
13. Sistem Perdagangan Online adalah sistem perdagangan
yang disediakan oleh PPE melalui media komunikasi
elektronik termasuk internet, layanan pesan singkat,
layanan protokol aplikasi nirkabel, atau media
elektronik lainnya untuk melakukan T ransaksi Efek.
14. Bursa Efek adalah penyeleng gara pasar di pasar modal
untuk transaksi bursa.
15. Kustodian adalah P ihak yang memberikan jasa
penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan
Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen,
bunga, dan hak lain, menyelesaikan Transaksi Efek ,
serta mewakili pem egang rekening yang menjadi
nasabahnya.
16. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang
selanjutnya disingkat LPP adalah Pihak yang:
a. menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral
bagi bank Kustodian, P erusahaan Efek, dan P ihak
lainnya; dan
b. memberikan jasa lain yan g dapat diterapkan
u ntuk mendukung kegiatan antarpasar.
17. Wakil Penjamin Emisi Efek adalah orang perseorangan
yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek
yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE .
18. Wakil Perantara Pedagang Efek adalah orang
perseorang an yang bertindak me wakili kepentingan
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha
sebagai PPE .
- 4 -
19. Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai
dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. suami atau istri;
2. or ang tua dari suami atau istri dan suami
atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan
suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami
atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari sau da ra orang yang
bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai
dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangk ut an.
c. hubungan antara P ihak dengan karyawan,
direktur, atau komisaris dari P ihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan
dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi,
pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
sama;
e. hubungan antara p er usahaan dan P ihak, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau P ihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan atau P ihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau l ebih perusahaan
yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan oleh P ihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang
saham utama yaitu P ihak yang secar a langsung
maupun tidak langsung memiliki paling kurang
20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
20. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek
yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek
kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
dalam Undang - Undang mengenai pasar modal
sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang
mengenai pengembangan dan penguatan sektor
keuangan dan peraturan pelaksanaannya.
21. Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan
Terorisme, dan Pencegah an Pendanaan Proliferasi
Senjata Pemusnah Massal yang selanjutnya disingkat
APU, PPT, dan PPPSPM adalah upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tindak
- 5 -
pidana pendanaan terorisme, dan/atau pendanaan
proliferasi senjata p emusnah mass al.
22. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh
E miten dalam rangka Penawaran Umum atau
p erusahaan p ublik.
23. Rekening Efek adalah catatan yang menunjukkan
posisi Efek dan/atau dana para Pihak pada K ustodia n .
BAB II
PENGENDALIAN INTERNAL DAN PERILAKU
PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN
KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK
DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup dan Prinsip
Istilah Terkait
Penjamin Emisi Efek adalah pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan Emiten dengan…
Perantara Pedagang EfekTerkait Pasal 1Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain…
Perusahaan EfekTerkait Pasal 1Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi Efek, perantara pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi…
Bursa EfekTerkait Pasal 1Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek…
EmitenTerkait Pasal 1Emiten adalah pihak yang melakukan atau telah melakukan penawaran umum Efek sesuai ketentuan pasar modal. Uraian ini merupakan…
IzinTerkait Pasal 1Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KontrakTerkait Pasal 1Kontrak adalah perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban bagi para pihak sesuai isi serta syarat sahnya. Uraian…
KustodianTerkait Pasal 1Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045