Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 34
Pegawai PEE yang memiliki izin sebagai Wakil Penjamin
Emisi Efek yang ikut serta dalam kegiatan pen jaminan emisi
dan/atau kegiatan lainnya wajib membuat catatan dan
dokumentasi atas segala hal penting yang dilakukan
berkaitan dengan kegiatan penjaminan emisi dan/ atau
kegiatan lainnya.
Pasal 3 5
(1) PEE wajib bertanggung jawab dalam proses Penawaran
Umum ber dasarkan kontrak dengan Emiten.
(2) Tanggung jawab PEE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dicantumkan dalam prospektus.
Pasal 3 6
(1) PEE yang bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi
Efek bersama dengan Emiten wajib bertanggung jawab
atas kebenaran dan ke lengkapan Pernyataan
Pendaftaran yang disampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan.
(2) Jika Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
Umum memuat informasi yang tidak benar mengenai
informasi atau fakta material atau tidak
mengungkapkan fakta yang material s esuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang
pasar modal sehingga informasi dimaksud
menyesatkan, maka:
a. setiap Pihak yang menandatangani Pernyataan
Pendaftaran;
b. direktur dan komisaris Emiten pada waktu
Pernyataan Pendaftaran menjadi efekti f;
c. penjamin pelaksana emisi Efek; dan
d. profesi penunjang pasar modal atau Pihak lain
yang memberikan pendapat atau keteran gan dan
atas persetujuannya dimuat dalam Pernyataan
Pendaftaran ,
wajib bertanggung jawab, baik sendiri - sendiri maupun
bersama - sama, ata s kerugian yang timbul akibat
perbuatan dimaksud.
Pasal 3 7
PEE wajib mengungkapkan dalam prospe k tus pada bagian
penjaminan emisi Efek dalam hal terdapat hubungan Afiliasi
atau hubungan lain yang bersifat material antara PEE
dengan Emiten.
Pasal 3 8
Dalam hal terjadi kelebihan pesanan Efek dalam Penawaran
Umum, PEE wajib mendahulukan kepentingan pesanan
Efek dari Pihak yang tidak terafiliasi dengan PEE dari pada
kepentingan pesanan Efek PEE sendiri dan dari Pihak yang
terafiliasi dengan PEE.
- 20 -
Bagian Ked ua
Penanganan Benturan Kepentingan
Paragraf 1
Penanganan Benturan Kepentingan pada Saat Uji Tuntas
terhadap Emiten dan/atau P enerbit EBUS Tanpa
Penawaran Umum Sebelum Pernyataan Pendaftaran
Pasal 3 9
Pada saat proses uji tuntas terhadap Emiten dan/atau
P enerbit EBUS Tanpa Penawaran Umum , PEE wajib:
a. memastikan pegawai yang melaksanakan fungsi riset
bekerja secara profesional , independen, dan tidak
mendapat kan tekanan untuk memberikan pendapat
yang tidak adil terhadap Emiten dan/atau P enerbit
EBUS Tanpa Pen awaran Umum sebagai calon kliennya;
b. memastikan tidak terdapat benturan kepentingan
selain terkait dengan proses penerbitan yang dapat
memengaruhi pelaksanaan Penawaran Umum,
penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum, dan/atau
rencana penggunaan dana Emiten dan/ atau Penerbit
EBUS Tanpa Penawaran U mum antara:
1. PEE dengan Emiten dan/atau penerbit;
2. PEE dengan d ireksi, d ewan k omisaris, pemegang
saham pengendali Emiten , dan/atau Penerbit
EBUS Tanpa Penawaran Umum dan A filiasi dari
P ihak dimaksud;
3. direksi, dewan komisar is, pemegang saham
pengendali dan Af iliasi dari masing - masing Pihak
dengan Emiten dan/atau Penerbit; dan
4. PEE sebagai p enata l aksana penerbitan dengan
p emodal professional.
Istilah Terkait
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
PenjaminDisebut dalam Pasal 34Penjamin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
Penjamin Emisi EfekDisebut dalam Pasal 34Penjamin Emisi Efek adalah pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan Emiten dengan…
AktaDisebut dalam Pasal 34dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
AnakDisebut dalam Pasal 34Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
DireksiDisebut dalam Pasal 34Direksi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
DirekturDisebut dalam Pasal 34Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
EmitenDisebut dalam Pasal 34Emiten adalah pihak yang melakukan atau telah melakukan penawaran umum Efek sesuai ketentuan pasar modal. Uraian ini merupakan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045