Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 51
(1) Pejabat penanggung jawab yang membawahkan fungsi
manajemen risiko wajib memiliki izin wakil Perusah aan
Efek dan sertifikat manajemen risiko.
(2) Pegawai yang melaksanakan fungsi manajemen risiko
wajib memiliki izin wakil Perusahaan Efek atau
sertifikat manaje men risiko.
(3) Unit kerja yang melakukan fungsi manajemen risiko
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b
wajib bertanggung jawab untuk:
a. mengelola sistem pengendalian risiko;
b. menyusun parameter dan batasan transaksi;
c. melakukan verifikasi dalam memproses pesanan
dan/atau instruksi, baik untuk kepentingan
nasabah maupun untuk kepentingan PPE;
d. menyusun standar prosedur operasional terkait
dengan Transaksi Efek yang dilakukan untuk
kepentingan nasabah, kepentingan sendiri dari
PPE atau Pihak terafil iasi dari PPE, termasuk
namun tidak terbatas pada pemegang saham,
anggota direksi, komisaris, dan p egawai; dan
e. penerapan manajemen risiko pada seluruh
kegiatan termasuk fungsi sebagaimana dimaksud
pada Pasal 44 yang dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Oto ritas Jasa Keuangan mengenai
penerapan manajemen risiko bagi Perusahaan
Efek yang melakukan kegiata n usaha sebagai PEE
dan PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek.
(4) Pelaksanaan fungsi manajemen risiko sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi ketentua n:
a. memastikan pelaksanaan parameter batasan
transaksi, baik untuk kepentingan nasabah
maupun untuk kepentingan PPE;
b. melakukan verifikasi bahwa Rekening Efek
nasabah telah dibuka dan disetujui oleh unit kerja
yang melakukan fungsi pemasaran dan
perdagangan ;
c. melakukan verifikasi sebelum melaksanakan
pesanan dan/atau instruksi nasabah untuk
memastikan kete rsediaan dana dan/atau Efek
dalam Rekening Efek nasabah dalam rangka
penyelesaian Transaksi Efek tersebut;
d. bagi nasabah yang tidak mempunyai Rekening
Efek di PPE dalam kondisi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 huruf c angka 1 huruf b), verifikasi
keterse diaan dana dan/atau Efek dilakukan
dengan memastikan bahwa nasabah dimaksud
telah membuat pernyataan tertulis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 huruf c angka 4 huruf j);
dan
e. pelaksanaan verifikasi terhadap Rekening Efek
dan ketersediaan dana dan/atau Efe k
sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka
- 31 -
3, dapat dilakukan baik secara manual maupun
elektronik melalui sistem manajemen risi ko PPE
yang terintegrasi.
(5) U nit kerja yang melakukan fungsi manajemen risiko
wajib bertanggung jawab atas penerapan manajemen
risiko pada seluruh kegiatan termasuk fungsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b
yang dilaksanakan sesuai dengan p eraturan Otoritas
Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko
bagi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha
sebaga i PEE dan PPE yang merupakan Anggota Bursa
Efek.
Bagian Keempat
Fungsi Pembukuan
Istilah Terkait
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
Perusahaan EfekDisebut dalam Pasal 51Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi Efek, perantara pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi…
AnakDisebut dalam Pasal 51Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BukuDisebut dalam Pasal 51Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang digunakan sebagai…
Bursa EfekDisebut dalam Pasal 51Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek…
DireksiDisebut dalam Pasal 51Direksi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
GrasiDisebut dalam Pasal 51Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
IkanDisebut dalam Pasal 51Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045