Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 50
Pelaksanaan fungsi pemasaran dan perdagangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 4 ayat (1) huruf a
wajib memenuhi ketentuan:
a. d irektur, pe jabat penanggung jawab , dan pegawai yang
melaksanakan fungsi pemasaran dan perdagangan
wajib memiliki izin Wakil Perantara Pedagang Efek .
b. unit kerja yang melakukan fungsi pemasaran dan
perdagangan wajib bertanggung jawab untuk:
1. menerapkan uji tuntas nasab ah sebagaimana
diatur dalam P eraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai penerapan program APU, PPT, dan
PPPSPM di sektor jasa keuangan;
2. membuat ko ntrak pembukaan R ekening Efek
reguler dengan nasabah;
- 25 -
3. membuat kontrak pembukaan R ekening Efek
pembiayaan dengan nasabah , bagi nasabah yang
menerima fasilitas pembiayaan sesuai dengan
P eraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
pembiayaan Transaksi Efek bagi nasabah dan
transaksi short selling oleh Perusahaan Efek;
4. membuat kontrak pembukaan R ekening Efek
lainnya denga n nasabah , jika terdapat kontrak
pembukaan R ekening Efek lainnya dengan
n asabah;
5. menerima pesanan dan/atau instruksi untuk
kepentingan nasabah;
6. melakukan komunikasi dengan nasabah jika
terdapat kendala pada S istem P erdagangan O nline ;
dan
7. melaksanakan Tran saksi Efek;
c. dalam membuat kontrak pembukaan R ekening Efek
dengan nasabah sebagaimana dimaksud dalam huruf b
angka 2 dan angka 3, PP E memenuhi ketentuan:
1. Transaksi Efek untuk kepentingan nasabah tidak
dapat dilaksanakan sebelum R ekening Efek
dibuka atas nam a nasabah yang bersangkutan,
kecuali:
a) membeli atau menjual produk investasi yang
dikelola oleh Manajer Investasi yang tidak
tercatat di Bursa Efek; dan/atau
b) membeli ata u menjual Efek untuk
kepentingan Perusahaan Efek lain, bank,
perusahaan asuransi, dana p ensiun, atau
lembaga keuangan lain;
2. pembukaan R ekening Efek diikuti dengan:
a) pembukaan subrekening Efek pada LPP;
b) pembukaan rekening dana atas nama
nasabah pada bank unt uk setiap nasabah
yang selanjutnya disebut rekening dana
nasabah ; dan
c) pembuatan nomor tu nggal identitas nasabah
pada LPP , bagi nasabah yang belum memiliki
nomor tunggal identitas nasabah;
3. kewajiban membukakan rekening dana nasabah
sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b )
dapat digantikan dengan subrekening Efek pada
LPP untuk menyimpan dan penyelesaian dana
nasabah;
4. kontrak pembukaan Rekening Efek paling sedikit
memuat ketentuan mengenai:
a) Efek dan/atau dana dalam R ekening Efek
nasabah yang dapat digunakan sebagai
jaminan penyelesaian kewajiban hanya untuk
nasabah yang bersangkutan terhadap P PE,
kecuali diperjanjikan khusus dalam
perjanjian yang terpisah dengan kontrak
pembukaan R ekening Efek;
b) PPE dapat meminta dana dan/atau Efek dari
pemegang R ekening Efek, sebelum
pelaksanaan Transaksi Efek ;
- 26 -
c) dana yang dimiliki nasabah disimpan secara
terpisa h pada rekening bank untuk setiap
nasabah atas nama nasabah atau disimpan
pada subrekening Efek n asabah di LPP ;
d) Efek yang dimil iki nasabah disimpan secara
terpisah pada subrekening Efek pada
Kustodian untuk setiap nasabah atas nama
nasabah;
e) PPE mempunyai h ak untuk membeli atau
meminjam Efek atau menjual Efek lain milik
nasabah untuk R ekening Efek nasabah,
dengan tujuan untuk menutup saldo negatif
Efek yang tidak dibiayai oleh PPE atau tidak
dijamin secara cukup oleh nasabah;
f) dalam hal dana me nunjukkan saldo negatif
dalam R ekening Efek reguler nasabah, PPE
dapat:
1) menggunakan Efek dalam Rekening Efek
nasabah sebagai jaminan atas kredit
bank atau lembaga keuangan lainnya;
atau
2) melakukan penjualan Efek secara paksa
tanpa persetujuan nasabah,
hanya untuk penyeles aian kewajiban
nasabah yang bersangkutan;
g) kewenangan penjualan Efek secara paksa dan
ketentuan urutan Efek nasabah yang dijual
paksa, untuk kontrak pembukaan Rekening
Efek reguler antara PPE dan nasabah.
h) untuk kontrak pembukaan R ekening Efek
pembiayaan den gan nasabah sebagaimana
dimaksud dalam huruf b angka 3 memuat
ketentuan mengenai pokok perjanjian
pembiayaan Transaksi Efek nasabah
sebagaimana diatur dalam P eraturan Otoritas
Jasa Keuangan mengenai pembiayaan
Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi
nasab ah dan transaksi short selling oleh
Perusahaan Efek;
i) kesediaan nasabah untuk memberikan kuasa
kepada PPE untuk:
1) melakukan pemindahbukuan dana
dalam rekening d ana nasabah pada bank
untuk keperluan Transaksi Efek
nasabah; dan
2) memberikan data termasuk mutasi
dan/atau saldo dana yang ada dalam
rekening dana yang ada di bank
sebagaimana dimaksud pada angka 4
huruf c) kepada LPP ;
j) bagi nasabah sebagaimana dimaksud pad a
angka 1 huruf b), nasabah membuat
pernyataan tertulis yang berisi paling sedikit:
1) nasabah setuju menjamin ketersediaan
dana dan/atau Efek untuk keperluan
penyelesaian transaksi sebelum
- 27 -
melakukan pemesanan jual atau beli;
dan
2) dalam hal nasabah tidak dapat
menyediakan dana dan/atau Efek maka
nasabah tersebut setuju untuk
menanggung dan mengganti seluru h
kerugian yang timbul akibat kegagalan
dalam menyelesaikan transaksi pada
tanggal penyelesaian;
k) ketentuan dan tata cara penutupan R ekening
Efek, mencantumkan paling sedikit
ketentuan penutupan Rekening Efek apabila
saldo dalam Rekening Efek nasabah nihil
selama jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan berturut - turut;
l) kontrak pembukaan R ekening Efek wajib
memuat formulir persetujuan ata u kesediaan
dari nasabah dalam hal terdapat ketentuan
peraturan perundang - undangan yang
mewajibkan PPE untuk menyampaikan da ta
dan dokumen tertentu terkait nasabah
kepada P ihak lain;
m) kontrak pembukaan R ekening Efek wajib
memuat formulir larangan pemberian kuasa
transaksi dari nasabah kepada d ireksi,
k omisaris, dan seluruh p egawai PPE;
n) kontrak pembukaan Rekening Efek nasabah
me muat ketentuan mengenai kontrak
pembukaan R ekening Efek nasabah
sebagaimana diatur dalam P eraturan Otoritas
Jasa Keuangan mengenai s ubrekening Efek
pada LPP ; dan
o) prosedur singkat layanan pengaduan .
5. perjanjian khusus sebagaimana dimaksud pada
angka 4 huruf a) memuat paling sedikit:
a) perjanjian pokok yang mendasari perjanjian
tersebut merupakan pe rjanjian pinjam
meminjam;
b) manfaat yang diperoleh oleh nasabah;
c) prosedur yang disepakati dalam hal terjadi
s engketa antara nasabah dan PPE;
d) jangka waktu perjanjian; da n
e) pengakhiran perjanjian;
6. dokumen kontrak pembukaan R ekening Efek
sebagaimana dimaksud dal am huruf b angka 2
dan angka 3, harus disimpan dalam arsip pada
unit kerja yang melakukan fungsi pemasaran dan
perdagangan , dilengkapi dengan dokumen:
a) terkait penerim aan dan identifikasi nasabah
dan dokumen pendukung sesuai dengan yang
dipersyaratkan dalam P eraturan Otoritas
Jasa Keuangan mengenai penerapan program
APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa
keuangan , dan fotokopi dokumen nomor
tunggal identitas nasabah;
- 28 -
b) terk ait dengan kontrak pembukaan R eke ning
Efek pembiayaan dengan nasabah untuk
nasabah yang menerima fasilitas pembiayaan
sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam
P eraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
pembiayaan Transaksi Efek oleh P erusahaan
E fek bagi nasa bah dan transaksi short selling
oleh Perusahaan Efek ;
c) surat kuasa dari nasabah yang berbentuk
badan hukum yang memberikan wewenang
kepada pejabat tertentu dari badan hukum
tersebut untuk memberikan pesanan
dan/atau instruksi kepada PPE sehubungan
dengan R e kening Efek nasabah tersebut;
d) s urat kuasa dari nasabah yang memberikan
wewenang kepada Pihak ketiga untuk
memberikan pesanan dan/atau instruksi
kepada PPE sehubungan dengan R ekening
Efek nasabah jika terdapat surat kuasa
pemberian kewenangan dimaksud;
e) sura t kuasa dari nasabah kepada PPE
sebagaimana dimaksud pada
angka 4 huruf i );
f) dokumen yang diperlukan untuk pemindahan
Efek dan/atau dana; dan
g) kontrak pengelolaan reksa dana, kontrak
investasi kolektif selain reksa dana, dan/atau
produk investasi lain yang memberikan
kewenangan kepada Manajer Investasi untuk
memberikan pesanan dan/atau instruksi
untuk kepentingan reksa dana, kontrak
investasi kolektif selain reksa dana, dan/atau
nasabah dari produk investasi lain yang
dikelolanya;
7. formulir untuk nasabah oran g perseorangan
memuat paling sedikit informasi mengenai
nasabah sebagaimana dimaksud dalam P eraturan
O toritas Jasa Keuangan mengenai penerapan
program APU, PPT, dan PPPSPM :
a) penerimaan dan identifikasi nasabah; dan
b) nomor tunggal identitas nasabah , baik bagi
nasabah yang sudah memiliki nomor tunggal
identitas nasabah maupun bagi nasabah yang
baru akan dibuatkan nomor tunggal identitas
pada LPP sebagaimana dimaksud pada angka
2 huruf c) ;
8. kontrak pembukaan R ekening Efek sebagaimana
dimaksud dalam huruf b a ngka 2 dan angka 3,
disetujui oleh pejabat dan pegawai dalam unit
kerja yang menjalankan fungsi pemasaran dan
perdagangan ; dan
9. PPE memberikan salinan kontrak pembukaan
R ekening Efek dan pembukaan rekening dana
pada bank kepada nasabah;
d. dalam pelaksanaan ta nggun g jawab penerimaan
pesanan dan/atau instruksi untuk kepentingan
- 29 -
nasabah sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka
5, PPE memenuhi ketentuan paling sedikit:
1. memastikan bahwa nasabah yang melakukan
pemberian pesanan dan/atau instruksi telah
memiliki nomo r tun ggal identitas nasabah;
2. memastikan pesanan dan/atau instruksi nasabah
untuk membeli dan/atau menjual Efek,
mengubah, atau membatalkan pesanan dan/atau
instruksi nasabah lainnya telah terverifikasi
identitasnya ;
3. membuat dan menyimpan catatan dan/atau
rekama n atas setiap pesanan dan/atau instruksi
nasabah sesuai urutan waktu paling sedikit
mengenai:
a) rincian pesanan dan/atau instruksi meliputi:
1) nama dan jenis Efek;
2) jumlah Efek;
3) harga Efek; dan /atau
4) nama dan nomor id entitas Rekening Efek
asal dan tujuan;
b) tangga l dan waktu pesanan dan/atau
instruksi yang diterima;
c) tanggal dan waktu setiap pembelian,
penjualan, perubahan, atau pembatalan
pesanan dan/atau instruksi;
d) persyaratan pesanan dan/atau instruksi;
e) kode identitas nasabah; dan
f) nomor tunggal identitas nasabah;
4. meneruskan pesanan dan/atau instruksi nasabah
kepada unit kerja yang menjalankan fungsi
manajemen risiko; dan
5. seluruh komunikasi yang terkait dengan pesanan
dan/atau instruksi nasabah wajib terverifikasi dan
di lakukan melalui jaringan komunikasi dan/atau
media elektronik yang terhubung dengan sistem
komunikasi PPE sehingga PPE dapat
mengidentifikasi data Pihak yang menyampaikan
pesanan dan/atau instruksi beserta informasi
lainnya sebagaimana diatur dalam peratur an
perundang - undangan ;
e. PPE dapat melakukan pe mbukaan R ekening Efek
nasabah secara elektronik dengan memenuhi
ketentuan peraturan perundang - undangan;
f. dalam penyelenggaraan pembukaan R ekening Efek
nasabah secara elektronik , PPE wajib memenuhi
P eraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor
jasa keuangan dan ketentuan peraturan perundang -
undangan mengenai informasi dan transaksi
elektronik; dan
g. PPE berdasarkan masing - masing tingkat r isiko yang
akan diambil dapat menerapkan manajemen risiko
khusus paling sedikit berupa pemberlakuan batasan
transaksi bagi nasabah yang berasal dari pembukaan
rekening secara elektronik.
- 30 -
Bagian Ketiga
Fungsi Manajemen Risiko
Istilah Terkait
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
Perantara Pedagang EfekDisebut dalam Pasal 50Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain…
Perusahaan EfekDisebut dalam Pasal 50Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi Efek, perantara pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi…
AnakDisebut dalam Pasal 50Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
AsuransiDisebut dalam Pasal 50Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi untuk memberikan penggantian, pembayaran,…
BankDisebut dalam Pasal 50Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
BukuDisebut dalam Pasal 50Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang digunakan sebagai…
Bursa EfekDisebut dalam Pasal 50Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045