Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 3
(1) Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib
menerapkan prinsip:
a. integritas;
b. profesionalisme;
c. mengutamakan kepentingan nasabah;
d. kecukupan sumber daya;
e. keterbukaan informasi;
f. benturan kepentingan; dan
g. kepatuhan.
(2) Selain memenuhi prinsip pada ayat (1), Perusahaan
Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE
dan/atau PPE wajib memenuhi prinsip:
a. APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
penerapan program APU, PPT, dan PPPS P M
di sektor jasa keuangan;
b. pelindungan konsumen sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor
jasa keuangan; dan
c. strategi anti fraud sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
strategi anti fraud .
- 6 -
Istilah Terkait
Konsumen adalah orang yang memakai barang dan/atau jasa untuk dirinya, keluarga, orang lain, atau makhluk hidup lain dan…
EfekDisebut dalam Pasal 3Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
Perusahaan EfekDisebut dalam Pasal 3Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi Efek, perantara pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi…
InformasiDisebut dalam Pasal 3Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
JalanDisebut dalam Pasal 3Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
NasabahDisebut dalam Pasal 3Nasabah adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks layanan perbankan, kredit, atau jasa keuangan digital. Makna, ruang lingkup,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 3Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045