Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 54
(1) Pelaksanaan fungsi teknologi informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 4 ayat (1 ) huruf e wajib
menerapkan dan memelihara tata kelola yang baik ,
kebijakan manajemen risiko yang efektif, dan sistem
pengendalian internal Teknologi Informasi dalam
penggunaan Teknologi Informasi yang dipergunakan
bagi penyelenggaraan sistem elektronik Tra nsaksi Efek
dan/atau menunjang operasional kegiatan usaha PPE.
(2) P PE wajib melakukan pengujian terhadap tata kelola
dan sistem pengendalian internal teknologi informasi
secara reguler yang dilakukan sendiri atau oleh Pihak
lain.
- 36 -
Paragraf 2
Penerapan Tata Ke lola Teknologi Informasi
Istilah Terkait
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
InformasiDisebut dalam Pasal 54Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Penyelenggaraan Sistem ElektronikDisebut dalam Pasal 54Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah kegiatan menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Sistem Elektronik dengan memenuhi kewajiban keandalan, keamanan, dan tanggung…
RisikoDisebut dalam Pasal 54Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
SaksiDisebut dalam Pasal 54Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa pidana berdasarkan apa yang didengar, dilihat, atau dialaminya sendiri.…
Sistem ElektronikDisebut dalam Pasal 54Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,…
Teknologi InformasiDisebut dalam Pasal 54Teknologi Informasi adalah teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Uraian ini merupakan penjelasan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045