Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 21
(1) Fungsi manajemen risiko PEE wajib
mendokumentasikan hasil penilaian risiko dan
rekomendasi atas renc ana kegiatan penjaminan emisi.
(2) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib ditandatangani oleh penanggungjawab fungsi
manajemen risiko.
(3) Hasil penilaian risiko dan rekomendasi atas rencana
kegiatan penjaminan emisi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2 ) wajib disampaikan kepada direksi sebagai
pertimbangan pengambilan keputusan direksi untuk
melanjutkan atau tidak melanjutkan atas renca na
kegiatan penjaminan emisi.
Istilah Terkait
Penjamin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
DireksiDisebut dalam Pasal 21Direksi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 21Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JaminanDisebut dalam Pasal 21mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
KeputusanDisebut dalam Pasal 21Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PenanggungDisebut dalam Pasal 21Penanggung adalah pihak yang mengikatkan diri untuk memenuhi kewajiban debitur apabila syarat penanggungan terpenuhi. Uraian ini merupakan penjelasan…
PutusanDisebut dalam Pasal 21keputusan pengadilan yang menyelesaikan atau menentukan suatu perkara atau persoalan hukum sesuai kewenangan dan hukum acara yang berlaku.…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 21Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045