Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 64
PPE wajib memiliki prosedur dan mel akukan pemberi tahuan
mengenai penanganan pesanan nasabah kepada nasabah,
penyedia jasa, dan Pihak lain yang terkait jika kegiatan
usaha PPE dibekukan untuk sementara.
Bagian Kesebelas
Kewajiban Penyimpanan Dokumen dan/atau Data
Pasal 6 5
Seluruh dokumen, rekaman data, pembicaraan , dan /atau
pencatatan PPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(1) huruf d, Pasal 50 huruf d angka 3, dan Pasal 53 huruf h
wajib disimpan paling singkat 10 (sepuluh) tahun .
Bagian Keduabelas
Fungsi pada PPE yang Memb atasi Kegiatannya
sebag ai Mitra Pemasaran PPE
Istilah Terkait
sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
NasabahDisebut dalam Pasal 64Nasabah adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks layanan perbankan, kredit, atau jasa keuangan digital. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045