Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 30
PEE wajib bertanggung jawab atas kegiatan dalam
P enawaran U mum sesuai dengan j adwal yang tercantum
dalam prospe k tus, paling sedikit:
a. pemasaran Efek;
b. penjatahan Efek; dan
c. pembayaran dana Penawaran Umum yang diterima
penjamin pelaksana emisi Efek kepada Emiten dan
pengembalian uang pembayaran pesanan Efek akibat
dar i pembatalan Penawa ran Umum yang disebabkan
saham Perseroan tidak dapat dicatatkan di Bursa Efek.
Istilah Terkait
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
PenjaminDisebut dalam Pasal 30Penjamin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
Bursa EfekDisebut dalam Pasal 30Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek…
EmitenDisebut dalam Pasal 30Emiten adalah pihak yang melakukan atau telah melakukan penawaran umum Efek sesuai ketentuan pasar modal. Uraian ini merupakan…
Penawaran UmumDisebut dalam Pasal 30Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang…
PersDisebut dalam Pasal 30Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Saham PerseroanDisebut dalam Pasal 30Saham Perseroan adalah bagian penyertaan modal dalam perseroan yang memberikan hak kepada pemegangnya sesuai klasifikasi saham dan ketentuan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045