Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 11
(1) Dalam hal PEE mempunyai dan melaksanakan f ungsi
riset , fungsi riset wajib dipisahkan dengan fungsi
lainnya.
(2) P ejabat penanggung jawab yang membawahkan fungsi
riset wajib memiliki izin wakil Perusahaan Efek dan
sertifikat analis E fek .
(3) Pegawai yang melaksanakan fungsi riset wajib memiliki
izin wakil Perusahaan Efek atau sertifikat analis E fek .
(4) Dalam hal pejabat dan pegawai yang menjalankan
fungsi riset sedang me ngerjakan riset atas proyek PEE
tertentu, dilarang menangani riset PPE.
(5) PEE wajib menyusun dan menerapkan kebijakan dan
prosedur tertulis terkait hasil riset dengan tetap
menjaga independensi atas riset yang dilakukan oleh
pejabat dan pegawai yang menjalan kan fungsi riset .
- 8 -
(6) Kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 5 ) paling sedikit mencakup :
a. alur pelaporan pejabat dan pegawai yang
menjalankan fungsi riset ; dan
b. dasar perhitungan kompensasi bagi pejabat dan
pegawai yang menjalankan fun gsi riset yang dapat
menghilangkan atau sangat membatasi benturan
kepentingan yang ada, yang lazim terjadi, atau
yang mungkin timbul.
Pasal 1 2
Pejabat dan pegawai pada PEE yang melakukan pemisahan
fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilarang:
a. merang kap untuk melaksanakan fungsi lainnya;
dan/atau
b. melakukan tugas di luar tugas dan tanggung jawab
fungsinya tanpa persetujuan tertulis dari direksi .
Bagian Kedua
Fungsi Penjaminan Emisi
Pasal 1 3
(1) Direktur, pejabat penanggung jawab, dan pegawai yang
melaksa nakan fungsi penjaminan emisi wajib memiliki
izin Wakil Penjamin Emisi Efek .
(2) Unit kerja yang melakukan fungsi penjaminan emisi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a
wajib bertanggung jawab untuk:
a. melakukan penawaran, penjajakan kerja sama,
d an uji tuntas bagi PEE yang bertindak sebagai
penjamin pelaksana emisi Efek;
b. membuat kontrak penjaminan e misi Efek dengan
Emiten, yang paling sedikit memuat :
1. identitas para Pihak;
2. pengungkapan ada atau tidaknya hubungan
Afiliasi antara PEE dan Emiten ;
3. sif at hubungan Afiliasi antara PEE dan
Emiten, jika terdapat hubungan Afiliasi;
4. tugas PEE sebagai penjamin pelaksana emisi
Efek dan PEE sebagai Penjamin Emisi Efek;
5. deskripsi Efek;
6. penjaminan, yang terdiri atas:
a) bentuk penjaminan;
b) jumlah emisi;
c) mekanisme penj atahan; dan
d) bagian atau porsi Efek yang dijamin oleh
PEE,
yang dilakukan sendiri atau dengan sindikasi ;
7. imbal jasa:
a) imbal jasa sebagai penata laksana emisi
Efek;
b) imbal jasa dari penjaminan yang
dilakukan oleh masing - masing penjamin
emisi; dan
c) imbal jasa dari penjualan yang dilakukan
oleh masing - masing penjamin emisi .
- 9 -
8. p ersyaratan pendahuluan ;
9. masa berlaku dan pengakhiran perjanjian;
10. uraian tentang pendekatan atau metode
dalam penentuan harga Efek bersifat ekuitas ,
termasuk uraian tentang faktor dan
paramet er ya ng digunakan dalam penentuan
harga berdasarkan perkembangan pasar pada
saat dilakukan penentuan harga setelah
penawaran awal ; dan
11. uraian tentang p enyelesaian perselisihan atau
sengketa antara para Pihak terkait dengan
pemenuhan hak dan kewajiban dalam
kontrak ; dan
c. melaksanakan penjaminan emisi .
(3) PEE wajib memiliki kebijakan dan standar prosedur
operasional dalam melakukan uji tuntas terhadap
Emiten yang akan melakukan Penawaran Umum.
(4) PEE wajib memiliki kebijakan terkait dengan kriteria
Emiten yang akan melakukan Penawaran Umum.
(5) Dalam hal PEE melaksan akan kegiatan sebagai penata
laksana penerbitan Efek bersifat utang dan/atau sukuk
tanpa Penawaran Umum, PEE wajib melaksanakan
tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam
P eraturan Otoritas Jasa Keuang an mengenai
penerbitan Efek bersifat utang dan/atau sukuk yang
dilakukan tanpa melalui Penawaran Umum.
Pasal 1 4
(1) Pelaksanaan kegiatan penjaminan emisi oleh fungsi
penjaminan emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 3 dilakukan dengan ketentuan:
a. PEE yang mer upakan penjamin pelaksana emisi
Efek wajib melakukan uji tuntas terhadap Emiten
sebelum Emiten menyampaikan P ernyataan
P endaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan ;
b. dalam melaksanakan uji tuntas sebagaimana
dimaksud pada huruf a, PEE yang merupakan
penjamin p elaksan a emisi Efek wajib memenuhi:
1. pemeriksaan kesesuaian atas penyajian
informasi di dokumen Pernyataan
Pendaftaran dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan ;
2. melakukan konfirmasi atas penyajian
informasi di dokumen Pernyataan
Pendaftaran dengan prof esi penunjang pasar
modal dan/atau Emiten;
3. memastikan kesesuaian , kelengkapan, dan
kebenaran pengungkapan informasi pada
masing - masing dokumen Pernyataan
Pendaftaran yang telah diperiksa oleh profesi
penunjang pasar modal ;
4. melakukan wawancara dan/atau memi nta
keterangan tertulis kepada P ihak yang
diperlukan untuk memperoleh kebenaran
informasi;
- 10 -
5. melakukan penilaian terhadap dokumen ,
paling sedikit:
a. laporan keuangan;
b. anggaran dasar; dan
c. dokumen yang memberikan gambaran
perusahaan , jika terdapat dokumen yan g
memberikan gambaran perusahaan;
6. melakukan peninjauan langsung ;
7. melakukan penilaian atas kelayakan
perusahaan yang akan melakukan
Penawaran Umum, paling sedikit pada:
a) kondisi keuangan dan kelangsungan
kegiatan usaha dari P ihak yang akan
melakukan Penawara n Umum berupa :
1) penilaian atas kondisi keuangan
yang bersumber dari laporan
keuangan perusahaan dalam 5
(lima) tahun terakhir atau sejak
berdirinya perusahaan apabila
kurang dari 5 (lima) tahun; dan
2) penilaian atas manajemen suatu
perusahaan;
b) penilaian atas tujuan penggun aan dana
hasil Penawaran Umum, dampaknya
bagi kelangsungan kegiatan usaha
perusahaan, dan kinerja keuangan
perusahaan setelah pelaksanaan
Penawaran Umum ;
c) proyeksi kinerja bisnis Emiten ; dan
d) tingkat suku bunga atau imbal hasil
lainnya dan ju mlah saham dan/atau
jumlah EBUS yang akan diterbitkan oleh
Emiten;
8. menyusun dan menyimpan kertas kerja atas
pelaksanaan uji tuntas untuk jangka waktu
paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak
berakhirnya pelaksanaan uji tuntas ; dan
9. ha l lainnya jika diperluka n oleh PEE yang
merupakan penjamin pelaksana emisi Efek
dalam pelaksanaan uji tuntas.
c. d alam hal diperlukan persetujuan dari Pihak
terkait untuk pelaksanaan penjaminan emisi, PEE
wajib memperoleh persetujuan dari P ihak terkait
sebelum Emiten menyampaikan Pe rnyataan
Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan.
d. dalam hal PEE memberikan nasihat se belum
melakukan kegiatan penjaminan emisi , PEE wajib
memberikan informasi terkait pilihan pendanaan
sehingga Emiten dapat menentukan pilihan
pendanaan yang tepat, yang d ilakukan melalui
penerbitan Efek atau pilihan pendanaan lainnya ;
e. PEE yang merupakan pen jamin pelaksana emisi
Efek wajib men cantumkan nama penjamin
pelaksana emisi Efek dan nama Pihak yang
memberikan nasihat kepada Emiten dalam
prospektus, jika terdapat Pih ak selain PEE;
- 11 -
f. PEE dan Pihak selain PEE sebagaimana dimaksud
dalam huruf e wajib bertanggung jawab atas
nasihat yang diberikan;
g. PEE wajib melakukan penilaian atas kelayakan
Emiten sebelum pelaksanaan penjaminan dengan
mendasarkan hasil uji tuntas yang tel ah dilakukan
ole h penjamin pelaksana emisi Efek ; dan
h. PEE wajib melakukan uji tuntas terhadap investor
penjatahan pasti.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta kertas kerja
atas pelaksanaan uji tuntas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b angka 8 kepada PEE untuk
membuktikan bahwa pelaksanaan uji tuntas telah
dilakukan oleh PEE.
Pasal 1 5
Dalam hal PEE bekerja sama dengan Pihak lain yang
melakukan kegiatan pemberian nasihat sebelum
penjaminan emisi Efek, PEE wajib:
a. bertanggung jawab penuh atas pel aksanaan kegiatan
penjaminan emisi Efek; dan
b. memastikan pelaksanaan kegiatan penjaminan emisi
Efek sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan
di bidang pasar modal.
Istilah Terkait
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
PenjaminDisebut dalam Pasal 11Penjamin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
Penjamin Emisi EfekDisebut dalam Pasal 11Penjamin Emisi Efek adalah pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan Emiten dengan…
Perusahaan EfekDisebut dalam Pasal 11Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi Efek, perantara pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi…
AnakDisebut dalam Pasal 11Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Anggaran DasarDisebut dalam Pasal 11Anggaran Dasar adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
DireksiDisebut dalam Pasal 11Direksi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
DirekturDisebut dalam Pasal 11Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045