Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 52
Pelaksanaan fungsi pembukuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 4 ayat (1) huruf c wajib memenuhi ketentuan:
a. PPE mencatat seluruh transaksi yang dilaksanakannya
seti ap hari sesuai dengan standar akuntansi keuangan
yang berlaku dan p eraturan Otoritas Jas a Keuangan;
b. unit kerja yang melakukan fungsi pembukuan
bertanggung jawab atas pemeliharaan catatan dan
buku perusahaan, paling sedikit buku besar;
c. buku besar sebagaiman a dimaksud dalam huruf b
diselenggarakan sebagaimana diatur dalam P eraturan
Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai
laporan keuangan Perusahaan Efek ;
d. pencatatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dapat dilaksanakan secara manual dan /atau
elektronik;
e. sistem pencatatan yang digunakan memiliki
pengamanan yang dapat me ncegah adanya risiko
pemalsuan dan/atau penyalahgunaan terhadap
catatan;
f. sistem pencatatan mampu memberikan informasi yang
cepat, tepat, dan dapat dimengerti oleh para Pihak yang
berkepenti ngan terhadap dokumen pencatatan ;
g. unit kerja yang menjalankan fungs i pembukuan
menyimpan catatan tambahan dan dokumen
pendukung lainnya, meliputi:
1. bukti pengeluaran cek;
2. rekening bank;
3. pembatalan cek , jika terdapat pembatalan cek;
4. rekonsiliasi rekening ban k;
5. pemberitahuan debet dan kredit R ekening Efek;
6. saldo dari seluruh akun pada buku besar dalam
bentuk neraca saldo, paling sedikit setiap bulan;
7. catatan harian yang merupakan bukti dari seluruh
pendebetan dan pengkreditan kas untuk hari
tersebut; dan
8. reko nsiliasi harian antara buku besar dan buku
pembantu Efek; dan
- 32 -
h. i nformasi tentang nasabah , termasuk kegiatan
transaksi , disimpan secara rahasia oleh PPE dan
pegawainya paling singkat 10 (sepuluh) tahun , kecuali
atas izin nasabah atau atas permintaan Pihak yang
berwenang berdasarkan peraturan per undang -
undang an .
Bagian Kelima
Fungsi Kustodian
Istilah Terkait
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
Perusahaan EfekDisebut dalam Pasal 52Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi Efek, perantara pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi…
AnakDisebut dalam Pasal 52Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BankDisebut dalam Pasal 52Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
BukuDisebut dalam Pasal 52Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang digunakan sebagai…
IkanDisebut dalam Pasal 52Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 52Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
IzinDisebut dalam Pasal 52Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045