Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 42
(1) Dalam penentuan alokasi penjatahan Efek, PEE w ajib:
a. memiliki kebijakan tertulis terkait penentuan
alokasi terhadap investor penjatahan pasti dan
investor yang akan memperoleh alokasi atas
penjatahan pasti tersebut untuk memitigasi
benturan kepentingan;
b. melakukan asesmen secara periodik terhadap
pemenuhan kebijakan sebagaimana dimaksud
dalam h uruf a paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun ;
c. melakukan uji tuntas terhadap investor
penjatahan pas ti;
d. menyimpan catatan dan/atau rekaman mengenai
keputusan alokasi paling singkat 10 (sepuluh)
tahun sejak keputusan alokasi ; dan
e. mempertimbangkan preferensi Emiten mengenai
profil dan komposisi investor ketika membuat
keputusan alokasi, jika PEE melakukan kegiatan
penjaminan atas penerbitan Efek bersifat utang
dan/atau sukuk.
(2) Uji tuntas terhadap investor penjatahan pasti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib
dilakukan dengan memastikan paling sedikit:
a. kemampuan keuangan dari investor penjatahan
p asti; dan
b. Pihak yang menjadi pemilik manfaat sebenarnya .
Bagian Ketiga
Sanksi Administratif
Istilah Terkait
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
PenjaminDisebut dalam Pasal 42Penjamin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
EmitenDisebut dalam Pasal 42Emiten adalah pihak yang melakukan atau telah melakukan penawaran umum Efek sesuai ketentuan pasar modal. Uraian ini merupakan…
IkanDisebut dalam Pasal 42Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JaminanDisebut dalam Pasal 42mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
KeputusanDisebut dalam Pasal 42Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PemilikDisebut dalam Pasal 42Pemilik adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Pemilik ManfaatDisebut dalam Pasal 42Pemilik Manfaat adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045