Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 61
Unit kerja yang melakukan fungsi pen gelolaan dan
pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf h wajib bertanggung
jawab untuk:
a. mengadministrasikan rencana pengembangan kualitas
sumber daya manusia;
b. menyampaikan rencana pengembangan kualitas
sum ber daya manusia sebagaimana dimaksud pada
huruf a dalam laporan rencana bisnis PPE , bagi PPE
yang memiliki kewajiban menyampa ikan laporan
rencana bisnis PPE ;
c. mengadministrasikan realisasi rencana pengembangan
kualitas sumber daya manusia; dan
d. menyampaikan realisasi pengembangan kualitas
sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada
huruf c dalam laporan realisasi rencana bisnis PPE ,
bagi PPE yang memiliki kewajiban menyampaikan
laporan realisasi rencana bisnis PPE .
Pasal 6 2
Pelaksanaan fungsi pengelolaan dan pengembangan
kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 dilakukan dengan ketentuan:
a. pelaksanaan fungsi pengelolaan dan pengembangan
kualitas sumber daya manusia wajib dikoordinir oleh
seorang koordinator yang merupakan anggota dir eksi
atau pejabat penanggungjawab , atau pegawai yang
memiliki pengalaman kerja dalam bidang sumber daya
manusia paling kurang 1 (satu) tahun;
b. koordinator fungsi pengelolaan dan pengembangan
kualitas sumber daya manusia wajib bertanggung
jawab:
1. menyusun dan melaksanakan program pelatihan
un tuk meningkatkan kemampuan teknis dan
kepatuhan pegawai terhadap kode etik dan
standar perilaku pegawai;
2. menyediakan bantuan dan/atau melakukan
pelatihan kepada pegawai pada unit kerja yang
menjalankan fungsi - fungsi lain d alam rangka
memenuhi kepatuhan fun gsi - fungsi lain terhadap
peraturan perundang - undangan;
3. melakukan prosedur penyaringan dalam rangka
penerimaan pegawai baru sesuai standar prosedur
operasional dan ketentuan yang berlaku; dan
4. memelihara catatan dan dokumen yang berkaitan
dengan fungsi penge mbangan sumber daya
manusia, termasuk namun tidak terbatas pada
dokumen terkait pelatihan dan administrasi
kepegawaian.
- 44 -
Bagian Kesepuluh
Prosedur Operasi Perantara Pedagang Efek
Istilah Terkait
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
Perantara Pedagang EfekDisebut dalam Pasal 61Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain…
AnakDisebut dalam Pasal 61Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 61Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 61Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
KewajibanDisebut dalam Pasal 61sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
PejabatDisebut dalam Pasal 61Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PenanggungDisebut dalam Pasal 61Penanggung adalah pihak yang mengikatkan diri untuk memenuhi kewajiban debitur apabila syarat penanggungan terpenuhi. Uraian ini merupakan penjelasan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045