Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 34
(1) Sanksi administratif pencabutan PBBR sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat ( 2 ) huruf c, diberikan
dalam hal Pelaku Usaha:
a. tidak melaksanakan pemenuhan kewajiban PBBR
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b ;
b. tidak melakukan kegiatan usaha dalam waktu 1
(satu) tahun sejak PBBR terbit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 huruf c ; atau
c. tidak melaksanakan kewajiban dalam waktu yang
telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (5) .
(2) Sanksi administratif pencabutan PBBR berupa
pencabutan PB dan/ atau pencabutan PB UMKU.
(3) Pencabutan PB s ebagaimana dimaksud pada ayat (2 )
meliputi:
a. pencabutan Sertifikat Standar; dan/atau
b. pencabutan NIB.
(4) Terhadap pencabutan NIB s ebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b , Sistem OSS membatalkan hak
akses secara otomatis sejak tanggal pencabutan NIB.
(5) Terhadap sanksi pencabutan NIB s ebagaimana
dimaksud pada ayat (4 ), Pelaku Usaha dapat
mengajukan permohonan PB BR yang baru paling
cepat 1 (satu) tahun setelah tanggal pencabutan NIB.
(6) Format sanksi administratif pencabutan PBBR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana
tercantum dalam Format 4 Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
- 17 -
BAB V
KETENTUAN LAIN - LAIN
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 34Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KewajibanDisebut dalam Pasal 34sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 34Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
Pencabutan Sertifikat StandarDisebut dalam Pasal 34Pencabutan Sertifikat Standar adalah istilah yang digunakan dalam hukum perizinan berusaha berbasis risiko untuk menjelaskan aspek yang berkaitan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 34Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PermohonanDisebut dalam Pasal 34pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
Sanksi AdministratifDisebut dalam Pasal 34Sanksi Administratif adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045