Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 30
(1) Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2 ) huruf a, diberikan
dalam hal Pelaku Usaha:
a. tidak menyampaikan laporan Pelaku Usaha
seb agaimana dim aksud dalam Pasal 27 huruf a ;
b. tidak memenuhi batas ketentuan nilai investasi
bagi PMA sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan di bidang Penanaman
- 14 -
Modal seb agaimana dimaksud dalam Pasal 27
huruf e ; atau
c. tidak memenuhi minimum permodalan bagi PMA
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan di bidang Penanaman Moda l
seb agaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf f .
(2) Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1 ), berupa:
a. peringatan pertama;
b. peringatan kedua;
c. peringatan ketiga; dan /atau
d. peringatan pertama dan terakhir.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
( 2) huruf a, huruf b, dan huruf c dikenakan secara
bertahap.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 30Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
PeraturanDisebut dalam Pasal 30Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Sanksi AdministratifDisebut dalam Pasal 30Sanksi Administratif adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045