Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 23
(1) Tindak lanjut hasil inspeksi lapangan insidental
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf
b, meliputi:
a. pembinaan/pendampingan; dan/atau
b. pengenaan sanksi administratif.
(2) Pembinaan/pendampingan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap Pelaku
Usaha dalam rangka meningkatkan kualitas
kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB
dan/atau PB UMKU.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepada
Pelaku Usaha dengan tingkat kepatuhan kurang baik
dan tidak baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (1) huruf c dan huruf d .
Istilah Terkait
Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 23Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
PersDisebut dalam Pasal 23Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Sanksi AdministratifDisebut dalam Pasal 23Sanksi Administratif adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045