Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang selanjutnya
disingkat PBBR adalah perizinan berusaha yang
menggunakan pendekatan berbasis risiko yang
diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan
usaha.
2. Perizinan Berusaha yang selanjutnya disebut PB
adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha
untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau
kegiatan nya .
3. Perizinan Berusaha U ntuk Menunjang Kegiatan Usaha
yan g selanjutnya disebut PB UMKU adalah legalitas
yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk
menunjang kegiatan usaha.
4. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada
bidang tertentu.
5. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat
NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha
untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai
identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan
kegiatan usahanya.
6. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti
pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
7. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang
selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah
kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang investasi dan suburusan
pemerintahan hilirisasi dan tugas pemerintahan di
bidang koordinasi penanaman modal.
- 3 -
8. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik ( Online Single Submission ) yang selanjutnya
disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik
terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh
Lembaga OSS untuk penyelenggaraan PBBR.
9. Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan
Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut SIAPkerja
adalah ekosistem digital ketenagakerjaan yang
merupakan transformasi dari Sistem Informasi
Ketenagakerjaan yang mengintegrasikan seluruh
layanan bidang ketenagakerjaan secara nasional yang
dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan .
10. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan
oleh pemerintah pusat.
11. Penanaman Modal adalah Penanaman Modal
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang -
undangan di bidang Penanaman Modal .
12. Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat
PMA adalah Penanaman Modal Asing sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang - undangan di
bidang Penanaman Modal.
13. Pengawasan adalah upaya untuk memastikan
pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar
pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui
pendekatan berbasis risiko dan kewajiban yang harus
dipenuhi oleh Pelaku Usaha.
14. Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya
disebut K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin
dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga
kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan
penyakit akibat kerja.
15. Dinas Provinsi adalah organisasi perangkat daerah
pemerintah provinsi yang mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan.
16. Dinas Kabupaten/Kota adalah organisasi perangkat
daerah pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai
tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan.
17. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah
organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi atau
pemerintah kabupaten /kota yang mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di
bidang Penanaman Modal .
18. Kementerian Ketenagakerjaan adalah kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
20. Direktur Jenderal adalah pejabat tinggi madya di
lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
- 4 -
21. Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang
selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah
Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung
jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat
yang berwenang untuk melakukan kegiatan
pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan
pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan
sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
BAB II
STANDAR KEGIATAN USAHA DAN
STANDAR PRODUK/JASA
Istilah Terkait
Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KetenagakerjaanTerkait Pasal 1Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
EkosistemTerkait Pasal 1Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
GrasiTerkait Pasal 1Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
InformasiTerkait Pasal 1Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Informasi KetenagakerjaanTerkait Pasal 1Informasi Ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data ketenagakerjaan yang digunakan untuk perencanaan, kebijakan, serta pelayanan ketenagakerjaan.
JalanTerkait Pasal 1Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
KesehatanTerkait Pasal 1Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045