Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 21
(1) Pelaksanaan inspeksi lapangan insidental
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) ,
meliputi pemeriksaan:
a. pemenuhan kepatuhan persyaratan dasar, PB
dan/atau PB UMKU; dan
b. perkembangan realisasi dan pemenuhan
kewajiban Penanaman Modal.
(2) Pelaksanaan inspeksi lapangan insidental
s ebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), dituangkan
dalam berita acara pemeriksaan yang memuat:
a. hasil penilaian kepatuhan Pelaku Usaha; dan
b. tindak lanjut hasil inspeksi lapangan insidental .
- 11 -
(3) Berita acara pemeriksaan s ebagaimana dimaksud
pada ayat ( 2 ) ditandatangani bersama dengan Pelaku
Usaha secara elektronik dalam Sistem OSS.
Istilah Terkait
dokumen resmi yang mencatat proses dan hasil pemeriksaan seseorang atau tindakan tertentu dalam perkara pidana. Uraian ini merupakan…
KewajibanDisebut dalam Pasal 21sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
PanganDisebut dalam Pasal 21Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 21Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
Penilaian Kepatuhan Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 21Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha adalah istilah yang digunakan dalam hukum perizinan berusaha berbasis risiko untuk menjelaskan aspek yang…
PersDisebut dalam Pasal 21Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045