Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 7
(1) Kewajiban kegiatan usaha jasa fabrikasi,
pemeliharaan, reparasi, dan instalasi teknik K3
dengan KBLI 33121 se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 , dalam hal barang yang dilakukan reparasi
merupakan objek K3 , meliputi:
a. pesawat uap, bejana tekanan , dan tangki timbun ;
b. pesawat angkat dan pesawat angkut ;
c. pesawat tenaga dan produksi ;
d. listrik, elevator, dan esk alator ;
e. penyalur petir dan peralatan elektronik ;
f. proteksi kebakaran; dan/atau
g. angkur.
- 6 -
(2) Obj ek K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. memiliki dokum en pas foto penanggung jawab
per usahaan ;
b. memiliki dokumen sertifikat ahli K3 dan tenaga
teknis K3 sesuai bidan g;
c. memiliki dokumen tenaga ahli K3 dan te naga
teknis K3, meliputi:
1. surat pernya taan bekerja penuh waktu di
per usaha an ;
2. fotocopy digital (hasil scan ) Kartu Tanda
Penduduk dan daftar riwayat hidup ; dan
3. sertifi kat kepesertaan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Keseha tan .
d. memiliki dokumen bukti Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusaha an online ;
e. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat
pemberitahuan tahunan pajak 2 (dua) tahun
terakhir dengan keterang an status valid ;
f. memiliki dokumen standar operasional prosedur
reparasi teknik K3 ;
g. memiliki dokumen standar operasional prosedur
kegiatan usaha pemberian jasa reparasi teknik
K3 ; dan/atau
h. memeliha ra dokumen kegiatan usaha pemb erian
jasa reparasi teknik K3 .
Istilah Terkait
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
AhliDisebut dalam Pasal 7orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
Badan Penyelenggara Jaminan SosialDisebut dalam Pasal 7Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial berdasarkan prinsip nirlaba, kegotongroyongan,…
JaminanDisebut dalam Pasal 7mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
Jaminan SosialDisebut dalam Pasal 7Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang…
KBLIDisebut dalam Pasal 7KBLI adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan perorangan…
KewajibanDisebut dalam Pasal 7sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
Nomor Pokok Wajib PajakDisebut dalam Pasal 7Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas perpajakan yang digunakan dalam administrasi pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Wajib…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045