Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 32
(1) Pelaku Usaha yang mendapatkan peringatan pertama
dan terakhir wajib memenuhi ketentuan kewajiban
yang tertuang dalam peringatan pertama dan terakhir
paling lambat 30 (tiga puluh) Hari .
(2) Terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), sanksi administratif
peringatan pertama dan terakhir yang telah dikenakan
dinyatakan gugur.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
dikenakan sanksi administratif berupa penghentian
sementara kegiatan usaha.
(4) Sanksi administratif peringatan pertama dan terakhir
sebagaimana tercantum dalam Format 2 Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(5) Sistem OSS menyampaikan notifikasi peringatan
pertama dan terakhir kepada Lembaga OSS,
kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi,
dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota, serta
Pelaku Usaha .
Bagian Ketiga
Penghentian Sementara Kegiatan Usaha
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KewajibanDisebut dalam Pasal 32sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
PatenDisebut dalam Pasal 32Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 32Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 32Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Penghentian Sementara Kegiatan UsahaDisebut dalam Pasal 32Penghentian Sementara Kegiatan Usaha adalah istilah yang digunakan dalam hukum perizinan berusaha berbasis risiko untuk menjelaskan aspek yang…
PeraturanDisebut dalam Pasal 32Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Sanksi AdministratifDisebut dalam Pasal 32Sanksi Administratif adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045