Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 4
(1) Penyelenggaraan P B BR s ektor ketenagakerjaan
dilaksanakan berdasarkan standar kegiatan usaha dan
standar produk/jasa , meliputi:
a. pelatihan kerja;
b. penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam
negeri;
- 5 -
c. penempatan pekerja rumah tangga;
d. penempatan tenaga kerja daring ( job portal );
e. jasa sertifikasi dengan lingkup kegiatan usaha
lembaga audit sistem manajemen K3;
f. jasa pembinaan dan konsultasi K3;
g. sertifikasi profesi pihak ketiga;
h. sertifikat layak K3;
i. jasa pemeriksaan/pengujian kesehatan tenaga
kerja dan/atau pelayanan kesehatan kerja; dan
j. penyelenggaraan pemagangan di luar negeri.
(2) Penyelenggaraan P B BR s ektor ketenagakerjaan yang
dilaksanakan berdasarkan standar kegiatan usaha dan
standar produk/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Istilah Terkait
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
AnakDisebut dalam Pasal 4Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Audit Sistem Manajemen K3Disebut dalam Pasal 4Audit Sistem Manajemen K3 adalah istilah yang digunakan dalam hukum keselamatan dan kesehatan kerja untuk menjelaskan aspek yang…
KesehatanDisebut dalam Pasal 4Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
PekerjaDisebut dalam Pasal 4Pekerja adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
Pelatihan KerjaDisebut dalam Pasal 4Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos…
Pelayanan KesehatanDisebut dalam Pasal 4Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat…
Pelayanan Kesehatan KerjaDisebut dalam Pasal 4Pelayanan Kesehatan Kerja adalah istilah yang digunakan dalam hukum keselamatan dan kesehatan kerja untuk menjelaskan aspek yang berkaitan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045