Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 33
(1) Sanksi administratif penghentian sementara kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat ( 2 )
huruf b , diberikan dalam hal Pelaku Usaha:
a. terbukti terjadinya bahaya atas kesehatan,
keselamatan, dan lingkungan, dan/atau dapat
mengganggu perekonomian nasional maupun
perekonomian daerah seb agaimana dimaksud
dalam Pasal 27 huruf g ;
b. terbukti terdapat korban manusia atau kerugian
harta benda seb agaimana dimaksud dalam Pasal
27 huruf h ;
c. melakukan pelanggaran ketentuan peraturan
perundang - undangan terkait PB dan/ atau PB
UMKU seb agaimana dimaksud dalam Pasal 27
huruf i ; atau
d. tidak melaksanakan kewajiban dalam waktu yang
telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat ( 3 ) .
(2) Sanksi administratif penghentian sementara kegiatan
usaha berupa:
a. Pelaku Usaha tidak dapat melakukan kegiatan
usaha; dan/atau
b. Pelaku Usaha dikenakan pembatasan aksi
korporasi dalam Sistem OSS.
(3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memenuhi kewajiban yang tertuang dalam
penghentian sementara kegiatan usaha paling lambat
30 (tiga puluh) Hari .
- 16 -
(4) Terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), sanksi administratif
penghentian sementara kegiatan usaha yang telah
dikenakan dinyatakan gugur.
(5) Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan
PBBR .
(6) Sanksi administratif penghentian sementara kegiatan
usaha sebagaimana tercantum dalam Format 3
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(7) Sistem OSS menyampaikan notifikasi penghentian
sementara kegiatan usaha kepada Lembaga OSS,
kementerian/lembaga, pemerintah d aerah provinsi,
dan/atau pemerintah d aerah kabupaten/kota, serta
Pelaku Usaha.
Bagian Keempat
Pencabutan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Istilah Terkait
Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
PerizinanDisebut dalam Pasal 33Perizinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Perizinan BerusahaDisebut dalam Pasal 33Perizinan Berusaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Perizinan Berusaha Berbasis RisikoDisebut dalam Pasal 33Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan,…
RisikoDisebut dalam Pasal 33Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
AnakDisebut dalam Pasal 33Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 33Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KesehatanDisebut dalam Pasal 33Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045