Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 24
(1) Inspeksi lapangan insidental s ebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (1) dapat dilaksanakan secara :
a. ter koordinasi dengan kementerian pengampu PB,
kementerian/lembaga terkait, atau pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangan masing -
masing ; atau
b. mandiri oleh Kementerian Ketenagakerjaan .
(2) Kementerian pengampu PB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a , yaitu:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan untuk
kegiatan usaha:
1. jasa pengujian laboratorium dengan lingkup
kegiatan usaha pemeriksaan dan pengujian
K3 dengan KBLI 71202 ; dan /atau
2. jasa inspeksi periodik dengan lingkup
kegiatan usaha pemeriksaan dan pengujian
K3 dengan KBLI 71203 .
- 12 -
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian, untuk
kegiatan usaha jasa fabrikasi, pemeliharaan,
reparasi, dan instalasi teknik K3 dengan KBLI
33121 .
Istilah Terkait
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
AnakDisebut dalam Pasal 24Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
KBLIDisebut dalam Pasal 24KBLI adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan perorangan…
KewenanganDisebut dalam Pasal 24Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PanganDisebut dalam Pasal 24Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 24Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Urusan PemerintahanDisebut dalam Pasal 24Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden dan pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintahan daerah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045