Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 31
(1) Pelaku Usaha yang mendapatkan peringatan pertama,
wajib memenuhi ketentuan kewajiban yang tertuang
dalam peringatan pertama paling lambat 30 (tiga
puluh) Hari .
(2) Terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), sanksi administratif
peringatan pertama yang telah dikenakan dinyatakan
gugur.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan
sanksi administratif peringatan kedua.
(4) Pelaku Usaha yang mendapatkan peringatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib memenuhi
kewajiban yang tertuang dalam peringatan kedua
paling lambat 15 (lima belas) Hari .
(5) Terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), sanksi administratif
peringatan kedua yang telah dikenakan dinyatakan
gugur.
(6) Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dikenakan
sanksi administratif peringatan ketiga.
(7) Pelaku Usaha yang mendapatkan peringatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), wajib memenuhi
kewajiban yang tertuang dalam peringatan ketiga
paling lambat 10 (sepuluh) Hari .
(8) Terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), sanksi administratif
peringatan ketiga yang telah dikenakan dinyatakan
gugur.
(9) Sanksi administratif peringatan pertama, peringatan
kedua, dan peringatan ketiga sebagaimana tercantum
dalam Format 1 Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10) Sistem OSS menyampaikan notifikasi peringatan
pertama, peringatan kedua, dan peringatan ketiga
kepada Lembaga OSS, kementerian/lembaga,
pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah
daerah kabupaten/kota, ser ta Pelaku Usaha.
- 15 -
Istilah Terkait
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
IkanDisebut dalam Pasal 31Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KewajibanDisebut dalam Pasal 31sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
PatenDisebut dalam Pasal 31Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 31Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 31Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Sanksi AdministratifDisebut dalam Pasal 31Sanksi Administratif adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045