Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 13
(1) Pengawasan PBBR sektor ketenagakerjaan terdiri
atas :
a. Pengawasan rutin; dan
b. Pengawasan insidental.
(2) Pengawasan rutin s ebagaimana dimaksud pada ayat
( 1 ) huruf a dilakukan 1 (satu) kali dalam jangka waktu
1 (satu) tahun.
(3) Pengawasan insidental seba gaimana dimaksud pada
ayat ( 1 ) huruf b dilakukan pada waktu tertentu .
(4) Pengawasan PBBR sektor ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
(5) Pengawasan PBBR sektor ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui Sistem OSS.
Bagian Kedua
Pengawasan Rutin
Istilah Terkait
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045