Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 27
Sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan PBBR
sektor ketenagakerjaan dikenakan kepada Pelaku Usaha
dalam hal:
a. tidak menyampaikan laporan Pelaku Usaha ;
b. tidak melaksanakan pemenuhan kewajiban PBBR ;
c. tidak melakukan kegiatan usaha dalam waktu 1 (satu)
tahun sejak PBBR terbit;
d. tidak merealisasikan kegiatan usaha sesuai dengan
jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau
komersial;
e. tidak memenuhi batas ketentuan nilai investasi bagi
PMA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan di bidang Penanaman M odal ;
- 13 -
f. tidak memenuhi minimum permodalan bagi PMA
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan di bidang Penanaman Modal ;
g. terbukti terjadinya bahaya atas kesehatan,
keselamatan, dan lingkungan, dan/atau dapat
mengganggu perekonomian nasional maupun
perekonomian daerah;
h. terbukti terdapat korban manusia atau kerugian harta
benda; dan/ atau
i. melakukan pelanggaran ketentuan peraturan
perundang - undangan terkait PB dan/ atau PB UMKU .
Istilah Terkait
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
AnakDisebut dalam Pasal 27Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 27Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KesehatanDisebut dalam Pasal 27Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
KewajibanDisebut dalam Pasal 27sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
KorbanDisebut dalam Pasal 27orang yang mengalami penderitaan atau kerugian sebagai akibat tindak pidana atau peristiwa yang dilindungi hukum, sesuai cakupan peraturan…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 27Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
PeraturanDisebut dalam Pasal 27Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045