Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 15
(1) P emeriksaan laporan Pelaku Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan
berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pelak u
Usaha kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali
kota sesuai dengan kewenangan masing - masing.
(2) Laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat:
a. kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar , PB
dan/atau PB UMKU; dan/ atau
b. perkembangan realisasi dan peme n uhan
kewajiban Penanaman Modal .
(3) Berdasarkan penyampaian laporan Pelaku Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri,
gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangan masing - masing mempunyai tugas:
a. melakukan reviu; dan
b. meny usun laporan hasil reviu.
(4) Hasil reviu s ebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ),
dilakukan pen ginputan oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/wali kota ke Sistem OSS dalam rangka
pemutakhiran profil Pelaku Usaha.
(5) Profil Pelaku Usaha se bagaimana dimaksud pada ayat
( 4 ) meliputi kategori:
a. sangat baik;
b. baik;
c. kurang baik; atau
d. tidak baik.
- 9 -
Istilah Terkait
Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten.
GubernurDisebut dalam Pasal 15Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan.
IkanDisebut dalam Pasal 15Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KewajibanDisebut dalam Pasal 15sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
KewenanganDisebut dalam Pasal 15Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 15Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
PersDisebut dalam Pasal 15Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Wali KotaDisebut dalam Pasal 15Wali Kota adalah kepala daerah kota yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kota.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045