Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 28
(1) Pejabat yang berwenang sesuai kewenangannya
mengenakan sanksi administratif kepada Pelaku
Usaha melalui Sistem OSS , yaitu:
a. Menteri;
b. gubernur; atau
c. bupati/wali kota.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dapat mendelegasikan kepada Direktur Jenderal atau
pejabat yang ditunjuk .
(3) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dapat mendelegasikan kepada kepala Dinas P rovinsi .
(4) Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dapat mendelegasikan kepada kepala Dinas
Kabupaten/Kota .
(5) Terhadap pengenaan sanksi, pejabat yang berwenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatatkan
informasi pengenaan sanksi ke dalam Sistem OSS.
P asal 29
Pengenaan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha :
a. jasa fabrikasi, pemeliharaan, reparasi, dan instalasi
teknik K3 dengan KBLI 33121;
b. jasa pengujian laboratorium dengan lingkup kegiatan
usaha pemeriksaan dan pengujian K3 dengan KBLI
71202 ; dan
c. jasa inspeksi periodik dengan lingkup kegiatan usaha
pemeriksaan dan pengujian K3 dengan KBLI 71203 ,
dilaksanakan oleh kementerian pengampu PB berdasarkan
rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan sebagai
kementerian pendukung PB.
Bagian Kedua
Peringatan Tertulis
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
KetenagakerjaanDisebut dalam Pasal 28Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
BupatiDisebut dalam Pasal 28Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten.
DelegasiDisebut dalam Pasal 28Delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari badan atau pejabat yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah dengan beralihnya tanggung…
DirekturDisebut dalam Pasal 28Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
GubernurDisebut dalam Pasal 28Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan.
IkanDisebut dalam Pasal 28Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 28Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045