Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 18
(1) Inspeksi lapangan rutin dilakukan oleh koordinator
dan pelaksana.
(2) Koordinator pelaksanaan inspeksi lapangan rutin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. kementerian/badan yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang investasi dan
tugas pemerintahan di bidang koordinasi
Penanaman M odal, atas pelaksanaan penerbitan
PB yang menjadi kewenangan pemerintah pusat ;
b. DPMPTSP provinsi, atas pelaksanaan penerbitan
PB yang menjadi kewenangan pemerintah
provinsi; atau
- 10 -
c. DPMPTSP kabupaten/ kota, atas pelaksanaan
penerbitan PB yang menjadi kewen angan
pemerintah kabupaten/kota .
(3) Pelaksana inspeksi lapangan rutin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. kementerian sebagai pengampu PB dan /atau PB
UMKU yang menjadi kewenangan pemerintah
pusat dan lintas provinsi;
b. Dinas Provinsi sebagai pengampu PB dan /atau
PB UMKU yang menjadi kewenangan pemerintah
provinsi dan lintas kabupaten/kota; atau
c. Dinas Kabupaten/Kota sebagai pengampu PB
dan /atau PB UMKU yang menjadi kewenangan
pemerintah kabupaten/ kota.
Istilah Terkait
Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PanganDisebut dalam Pasal 18Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
PatenDisebut dalam Pasal 18Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.
Pemerintah PusatDisebut dalam Pasal 18Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud…
PenerbitDisebut dalam Pasal 18Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
Urusan PemerintahanDisebut dalam Pasal 18Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden dan pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintahan daerah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045