Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus
2025 .
- 19 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 5 Juli 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI Ditandatangani secara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
- 20 -
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2025
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN
ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN ASET KRIPTO
CONTOH PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN
PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN ASET KRIPTO
A. CONTOH PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK
PENGHASILAN ATAS JUAL BELI ASET KRIPTO DENGAN MATA UANG FIAT
Tuan ABC memiliki 1 (satu) koin Aset Kripto dan Tuan BCD memiliki uang
rupiah, yang disimpan pada e - wallet yang disediakan oleh Pedagang Aset
Keuangan Digital XYZ. Pada tanggal 5 Agustus 2025, melalui platform yang
disediakan oleh Pedagang Aset Keuangan Di gital XYZ, Tuan ABC menjual
0,7 (nol koma tujuh) koin Aset Kripto dan Tuan BCD membeli 0,7 (nol koma
tujuh) koin Aset Kripto, pada harga 1 (satu) koin Aset Kripto =
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Atas transaksi tersebut
Pedagang Aset Keuangan D igital XYZ wajib:
1. memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 kepada Tuan ABC sebesar =
0,21% x (0,7 koin x Rp500.000.000,00) = Rp735.000,00;
2. membuat bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 berupa
Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau
Pem ungutan Pajak Penghasilan Unifikasi ;
3. menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut paling
lambat pada tanggal 15 September 2025; dan
4. melaporkan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 pada SPT Masa
Pajak Penghasilan Unifikasi Masa Agustus, palin g lambat pada tanggal
20 September 2025.
B. CONTOH PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK
PENGHASILAN ATAS TUKAR - MENUKAR ASET KRIPTO DENGAN ASET
KRIPTO LAINNYA ( SWAP )
Pada tanggal 10 Agustus 2025, Tuan BCD sebagaimana dimaksud pada
contoh huruf A melakukan transaksi tukar - menukar ( swap ) 0,3 (nol koma
tiga) koin Aset Kripto F dengan 30 (tiga puluh) koin Aset Kripto G yang
dimiliki oleh Nyonya CDE sebagai pelanggan Pedagang Aset Keuangan
Digital XYZ. Pada tanggal 10 Agustus 2025, nilai konversi Aset Kripto ke
dalam mata uang rupiah yaitu 1 (satu) koin Aset Kripto F =
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan 1 (satu) koin Aset Kripto G
= Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Atas transaksi tersebut Pedagang Aset
Keuangan Digital XYZ wajib:
1. memungut P ajak Penghasilan Pasal 22 kepada Tuan BCD sebesar =
0,21% x (0,3 x Rp500.000.000,00) = Rp315.000,00 atas penyerahan
koin Aset Kripto F;
2. memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 kepada Nyonya CDE sebesar =
0,21% x (30 x Rp5.000.000,00) = Rp315.000,00 atas penyer ahan koin
Aset Kripto G;
3. membuat bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 berupa
Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau
Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi ;
- 21 -
4. menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut paling
lambat pada tanggal 15 September 2025; dan
5. melaporkan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 pada SPT Masa
Pajak Penghasilan Unifikasi Masa Agustus, paling lambat pada tanggal
20 September 2025.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Istilah Terkait
Aset Kripto adalah istilah yang digunakan dalam hukum aset keuangan digital dan aset kripto untuk menjelaskan aspek yang…
Pajak PenghasilanDisebut dalam Pasal 28Pajak Penghasilan adalah istilah dalam administrasi perpajakan yang berkaitan dengan identitas wajib pajak, pelaporan, pembayaran, pemotongan, penagihan, pemeriksaan,…
Pajak Pertambahan NilaiDisebut dalam Pasal 28Pajak Pertambahan Nilai adalah istilah dalam administrasi perpajakan yang berkaitan dengan identitas wajib pajak, pelaporan, pembayaran, pemotongan, penagihan,…
SaksiDisebut dalam Pasal 28Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa pidana berdasarkan apa yang didengar, dilihat, atau dialaminya sendiri.…
Aset Keuangan DigitalDisebut dalam Pasal 28Aset Keuangan Digital adalah istilah yang digunakan dalam hukum aset keuangan digital dan aset kripto untuk menjelaskan aspek…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 28Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara.
DirekturDisebut dalam Pasal 28Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Jual BeliDisebut dalam Pasal 28Jual Beli adalah perjanjian ketika satu pihak menyerahkan suatu barang dan pihak lain membayar harga yang disepakati. Uraian…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara