Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 133
Pejabat Imigrasi atau pejabat lain:
a. membiarkan seseorang melakukan tindak pidana
Keimigrasian sebagaimana dimaksud Pasal 118, Pasal
119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal
126, Pasal 127, Pasal 128, Pasal 129, Pasal 131, Pasal
132, Pasal 133 huruf b, Pasal 134 huruf b, dan Pasal
135 yang patut diketahui olehnya dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;
b. dengan sengaja membocorkan data Keimigrasian yang
bersifat rahasia kepada pihak yang tidak berhak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) dan
Pasal 68 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun;
c. dengan sengaja tidak menjalankan prosedur operasi
standar yang berlaku dalam proses pemeriksaan
pemberangkatan atau kedatangan di Tempat
Pemeriksaan Imigrasi yang mengakibatkan masuknya
Orang Asing ke Wilayah Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) atau keluarnya
orang dari Wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun;
d. dengan sengaja dan melawan hukum tidak
menjalankan prosedur operasi standar penjagaan
Deteni di Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi
Imigrasi yang mengakibatkan Deteni melarikan diri
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun;
e. dengan sengaja dan melawan hukum tidak
memasukkan data ke dalam Sistem Informasi
Manajemen Keimigrasian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 6 (enam) bulan.
Pasal 134 . . .
Istilah Terkait
Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya untuk menjaga tegaknya…
DeteniDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDeteni adalah Orang Asing penghuni rumah atau ruang detensi imigrasi berdasarkan tindakan atau proses keimigrasian.
Detensi ImigrasiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniDetensi Imigrasi adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Orang AsingDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniOrang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia. Penjelasan ini merupakan uraian editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 6…
Pejabat ImigrasiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniPejabat Imigrasi adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Ruang Detensi ImigrasiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniRuang Detensi Imigrasi adalah tempat penampungan sementara pada kantor atau tempat pemeriksaan imigrasi untuk Orang Asing tertentu sesuai…
Rumah Detensi ImigrasiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniRumah Detensi Imigrasi adalah unit yang menjalankan fungsi penampungan sementara terhadap Orang Asing tertentu yang dikenai tindakan keimigrasian.
Tempat Pemeriksaan ImigrasiDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniTempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan keimigrasian di pelabuhan, bandar udara, pos lintas batas, atau lokasi lain yang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENTAN/5/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman
- 2. PERMENTAN/17/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia
- 3. PERMENDAG/2/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan
- 4. PERMENDAG/8/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok
- 5. PERATURAN BPK/3/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan