Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 31
(1) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
berwenang melakukan penarikan atau pencabutan
Paspor biasa, Surat Perjalanan Laksana Paspor, dan
surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas
yang telah dikeluarkan.
(2) Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk
berwenang melakukan penarikan atau pencabutan
Paspor diplomatik dan Paspor dinas.
(3) Penarikan Paspor biasa dilakukan dalam hal:
a. pemegangnya melakukan tindak pidana atau
melanggar peraturan perundang-undangan di
Indonesia; atau
b. pemegangnya termasuk dalam daftar Pencegahan.
Istilah Terkait
Pejabat Imigrasi adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Surat Perjalanan Laksana PasporDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniSurat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen perjalanan pengganti paspor yang diterbitkan dalam keadaan dan untuk pihak yang ditentukan…
KeimigrasianDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniKeimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya untuk menjaga tegaknya…
PasporDasar hukum merujuk regulasi iniPaspor adalah istilah dalam pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang berkaitan dengan paspor, visa, izin masuk, izin tinggal, pemeriksaan…
Paspor BiasaDasar hukum merujuk regulasi iniPaspor Biasa adalah istilah dalam pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang berkaitan dengan paspor, visa, izin masuk, izin tinggal,…
PencegahanDasar hukum merujuk regulasi iniPencegahan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks keimigrasian atau status kewarganegaraan. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
Alih Status Izin TinggalDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniAlih Status Izin Tinggal adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan status, dokumen, proses, kewenangan, tindakan administratif, hak,…
Bebas Visa KunjunganDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniBebas Visa Kunjungan adalah istilah dalam hukum keimigrasian yang menjelaskan status, dokumen, proses, kewenangan, tindakan administratif, hak, kewajiban,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional