Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 34
(1) Untuk melaksanakan tugas dan wewenang di bidang
Pemeriksaan, BPK menugaskan p elaksana BPK.
(2) Pelimpahan pelaksanaan tugas dan wewenang BPK
kepada p elaksana BPK ditetapkan BPK.
(3) Pelaksanaan tugas dan wewenang di bidang Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan,
petunjuk teknis, dan panduan Pemeriksaan.
(4) Standar , pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk
teknis, dan panduan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan BPK.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
WewenangDisebut dalam Pasal 34Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara