Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini yang
dimaksud dengan:
1. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat
BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Anggota adalah Anggota BPK.
3. Ketua adalah Ketua BPK.
4. Wakil Ketua adalah Wakil Ketua BPK.
5. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis,
dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif,
dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk
menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan
keandalan informasi mengenai pengelol aan dan tanggung
jawab keuangan negara.
6. Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas
Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara untuk dan atas nama BPK.
7. Hasil Pemeriksaan adalah hasil akhir dari proses penilaian
kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan
keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara
independen, objektif, dan profesional berd asarkan standar
pemeriksaan yang dituangkan dalam laporan Hasil
Pemeriksaan sebagai keputusan BPK.
8. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR
adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud
dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
9. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD
adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
10. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam
Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
11. Lembaga Perwakilan adalah DPR, DPD, dan DPRD
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12. Sidang BPK adalah forum pengambilan keputusan
tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang BPK.
13. Sidang Anggota BPK yang selanjutnya disebut Sidang
Anggota adalah sidang yang diselenggarakan untuk
memilih Ketua dan/atau Wakil Ketua.
14. Kode Etik BPK yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah
norma - norma yang sesuai dengan n ilai d asar BPK yang
berisi kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh
setiap Anggota dan Pemeriksa selama menjalankan
- 3 -
tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan
kredibilitas BPK.
15. Tenaga Ahli yang Bekerja untuk dan atas nama BPK yang
selanjutnya disebut Tenaga Ahli adalah orang atau badan
hukum yang memiliki keahlian dalam hal - hal atau bidang
tertentu yang dibutuhkan dalam Pemeriksaan serta
memenuhi persyaratan profesionalisme yang dibutuhkan
BPK.
16. Entitas adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah,
lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha
milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik
daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola
keuangan negara.
17. Pendapat BPK yang selanjutnya disebut Pendapat adalah
penilaian, kesimpulan , dan rekomendasi BPK mengenai
kebijakan dan/atau peraturan di bidang pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara, berdasarkan Hasil
Pemeriksaan dan/atau hasil kajian yang dilakukan oleh
BPK sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang -
undangan.
18. Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya
disingkat SAP adalah prinsip - prinsip akuntansi yang
diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan
keuangan pemerintah.
19. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya
disingkat SPIP adalah sistem pengendalian intern yang
diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
20. Instansi yang Berwenang adalah Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan Republik Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan instansi lain
yang berwenang untuk melakukan penyelidikan dan/atau
penyidikan terkait tindak pidana.
21. Tenaga Ahli Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota adalah orang
yang memiliki keahlian tertentu yang diperlukan dalam
mendukung pelaksanaan tugas Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota.
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Bagian Kesatu
Tugas
Istilah Terkait
Badan Pemeriksa Keuangan adalah istilah dalam hukum badan pemeriksa keuangan yang menjelaskan kedudukan, keanggotaan, pemilihan, pemberhentian, sumpah, tugas,…
AnakTerkait Pasal 1Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Badan Layanan UmumTerkait Pasal 1Badan Layanan Umum adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
BankTerkait Pasal 1Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiTerkait Pasal 1Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
JaksaTerkait Pasal 1Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, serta kewenangan berdasarkan…
JalanTerkait Pasal 1Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara