Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 26
(1) Dalam hal Sidang BPK tidak dapat dilaksanakan dan
diperlukan keputusan yang cepat, Ketua dan Wakil Ketua
dapat mengambil keputusan tanpa melalui Sidang BPK.
(2) Keputusan yang cepat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diambil untuk mengatasi kondisi mendesak dan/atau
darurat yang dapat memengaruhi kredibilitas BPK
dan/atau stabilitas keuangan negara.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah Ketua dan Wakil Ketua
mengomunikasikan kepada seluruh Anggota melalui surat
atau informasi elektronik dan disetujui oleh lebih dari 50 %
(lima puluh persen ) dari seluruh Anggota ditambah 1
(satu).
(4) Dalam hal hasil perhitungan 50 % (lima puluh persen ) dari
seluruh Anggota s ebagaimana dimaksud pada ayat (3 )
tidak bulat, dilakukan pembulatan ke atas.
(5) Apabila pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3 ) tidak terpenuhi dan keputusan harus segera
diambil, Ketua dan Wakil Ketua dapat memutuskan sesuai
dengan pertimbangan Ketua dan Wakil Ketua.
(6) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
( 5 ) disampaikan dalam Sidang BPK berikutnya.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
DesaDisebut dalam Pasal 26Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
IkanDisebut dalam Pasal 26Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 26Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Informasi ElektronikDisebut dalam Pasal 26Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik yang memiliki arti atau dapat dipahami dalam penyelenggaraan sistem dan…
KeputusanDisebut dalam Pasal 26Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PersDisebut dalam Pasal 26Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik melalui berbagai media. Ketentuan definisi utama…
PutusanDisebut dalam Pasal 26keputusan pengadilan yang menyelesaikan atau menentukan suatu perkara atau persoalan hukum sesuai kewenangan dan hukum acara yang berlaku.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara